PARBOABOA, Jakarta – Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menggeledah rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo yang berada di Jalan Bangka XI A, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Selasa (09/08/2022).
Penggeledahan dilakukan ketika Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di rumah dinasnya pada 8 Juli yang lalu.
Kuasa hukum Ferdy Sambo, Irwan Irawan mengatakan, kedatangan polisi bersama anggota Brimob yang berjaga di kawasan kediamannya merupakan bagian dari prosedur kepolisian guna mencari barang bukti pendukung.
Irwan menuturkan, polisi membawa 6 item yang diduga menjadi barang bukti pendukung kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir J.
"Jadi ada proses penggeledahan dan dilanjutkan proses penyitaan oleh penyidik. Ya ini prosedur standarlah dari proses pengungkapan kasus. Jadi hanya sebatas itu yang dilakukan. Ada 6 item yang sempat disita," ujar Irwan di Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Dia hanya menyebutkan dua item yang disita pihak kepolisian, yaitu sepatu dan baju. Menurutnya, barang tersebut milik Ferdy Sambo.
Kendati demikian, Irwan berkata, ia tidak tahu menahu hubungan antara barang sitaan tersebut dengan kasus kematian Brigadir J.
“Engga tahu juga apa kaitannya dengan perkara ini. Milik Pak Ferdy. Milik Pak Ferdy semua,” paparnya.
Diketahui, pada Selasa (09/08/2022) Timsus melakukan penggeledahan di tiga lokasi untuk mencari barang bukti. Tiga lokasi itu adalah rumah dinas, rumah pribadi di kawasan Kompleks Polri Duren Tiga, di Jalan Saguling III, dan di Jalan Bangka, Jakarta Selatan.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan, penggeledahan tersebut dilakukan atas izin dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dedi memastikan, penggeledahan itu untuk mencari barang bukti terkait kasus penembakan Brigadir J.
"Pada saat ini, penyidik Timsus melalukan penggeledahan di tiga lokasi. Di Duren tiga Nomor 58 dan Jalan Saguling dan satu lagi di Jalan Bangka," kata Dedi, melansir dari CNN, Selasa (09/08/2022).
Sebelumnya Polri telah menetapkan eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP.
"Pasal 340 sub Pasal 338, Pasal 55, Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati penjara seumur hidup," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Selasa (9/8/2022).
Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan empat orang tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias RR, dan KM.