Tujuan Pendataan Non ASN, Ini Penjelasan BKN

(Foto : M. Elgana Mubarokah/Kompas)

PARBOABOA Jakarta – Badan Kepegawaian Nasional (BKN) akan melakukan pendataan Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi pemerintah Kota Jakarta hingga 31 Oktober 2022 mendatang.

Pendataan Non ASN dilaksanakan berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 pada 22 Juli.

Pendataan ini memunculkan spekulasi yang menyatakan jika pendataan ini dilakukan untuk pengangkatan pegawai non ASN sebagai pegawai PPPK.  Hal ini diketahui dari komentar warganet pada unggahan foto di Instagram @bkngoidofficial pada Selasa (27/09/2022). Pada unggahan tersebut pihak BKN membuka sesi tanya jawab seputar Pendataan Non ASN.

"Cuma 1 sih pertanyaannya, ini nih untuk pengangkatan di kemudian hari apa gimana ya? Soalnya saya TMT 2022 alias masih baru," tulis seorang warganet pada unggahan tersebut.

Komentar itu langsung mendapatkan balasan dari BKN.

"Pendataan tersebut dimaksudkan untuk pemetaan dan mengetahui jumlah Pegawai Non-ASN dilingkungan instansi pemerintah pusat maupun daerah," jawab @bkngoidofficiall.

Sementara itu, dikutip dari laman Instagram resmi @kemenpanrb dijelaskan tujuan pendataan tenaga non-ASN yakni sebagai berikut:

-Memetakan dan memvalidasi data pegawai non-ASN di lingkungan instansi pemerintah baik dari segi sebaran, jumlah, kualifikasi, dan kompetensi

-Mengetahui apakah tenaga non-ASN yang telah diangkat oleh instansi Pemerintah sudah sesuai kebutuhan dengan kebutuhan dan tujuan organisasi

-Data yang sudah diinventarisasi akan menjadi landasan dalam menyiapkan roadmap penataan tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah.

BKN juga memberitahukan kepada pegawai Non ASN, dapat melakukan Pendataan Non ASN melalui laman pendataan-nonasn.bkn.go.id.

Adapun syarat dan tahapan Pendataan Non ASN adalah sebagai berikut:

- Memiliki status sebagai tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN.

- Termasuk dalam pegawai Non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah.

- Pembayaran gaji menggunakan APBN (Instansi Pusat) dan APBD (Instansi Daerah), bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu ataupun pihak ketiga.

- Telah diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada 31 Desember 2021.

- Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.

- Saat pendataan non ASN masih aktif bekerja.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS