PARBOABOA, Jakarta – Gubernur Bali, Wayan Koster, mengumumkan bahwa wisatawan mancanegara (wisman) atau turis asing tidak akan diizinkan lagi untuk menyewa sepeda motor di Bali. Larangan ini akan diatur dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).
Menurut Koster, para wisman harus menggunakan kendaraan yang disediakan oleh travel agent, seperti mobil, dan tidak boleh lagi menggunakan sepeda motor atau kendaraan lain yang tidak berasal dari travel agent.
"Jadi (wisatawan asing) minjam atau nyewa itu tidak diperbolehkan lagi," katanya saat jumpa pers di Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali di Kota Denpasar, Minggu (12/3/2023).
Keputusan ini diambil menyusul banyaknya laporan di media sosial tentang perilaku oknum wisman yang melanggar aturan lalu lintas, seperti berkendara ugal-ugalan, tidak memakai helm, dan menggunakan plat nomor palsu.
Berdasarkan catatan Kepolisian Daerah Bali, sejak dilakukan razia dari akhir Februari hingga awal Maret 2023, terdapat lebih dari 171 WNA yang melanggar aturan lalu lintas.
Selain itu, Koster juga menyebutkan kejahatan ekonomi yang dilakukan oleh WNA atau bekerja secara ilegal di Pulau Dewata. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Bali melarang semua jenis usaha yang dilakukan oleh wisman di Bali.
"Mengenai kejahatan ekonomi, termasuk yang kita larang melakukan jenis usaha. Apalagi visa-nya bukan untuk kerja tapi visa untuk wisata, itu tidak boleh melakukan aktivitas usaha di Provinsi Bali," kata Koster.
"Sewain mobil, sewain vila segala macam, itu banyak terjadi sekarang. Tapi kami tengah mengidentifikasi dengan suatu operasi gabungan untuk memastikan pelanggaran yang dilakukan," demikian Koster.