PARBOABOA,
Jakarta – Kini harga untuk tes tes Polymerase Chain Reaction (PCR)
Covid-19 sudah diturunkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Untuk wilayah pulau Jawa-Bali harga tes PCR menjadi menjadi
Rp495 ribu. Sedangkan untuk wilayah di luar pulau Jawa-Bali dikenai biaya
tertinggi Rp 525 Ribu.
Keputusan ini diambil Kemenkes tentunya sudah sesuai dengan
arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta biaya tes PCR diturunkan. Hal
itu diungkapkan Jokowi dalam keterangan pers pada Minggu (15/8). Jokowi
menyebut menurunkan tes PCR akan mampu memerbanyak testing.
Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir
menjelaskan komponen-komponen terkait biaya tes PCR.
"Evaluasi yang telah dilakukan melalui perhitungan
biaya dan pemeriksaan PCR yang terdiri dari komponen-komponen yaitu jasa
pelayanan (SDM), komponen region, bahan habis pakai."
"Komponen biaya administrasi, overhead dan komponen
biaya lainnya yang kita sesuaikan dengan kondisi saat ini," paparnya.
Kadir meminta agar hasil tes PCR juga harus dikeluarkan
pihak fasilitas kesehatan dalam 1x24 jam. Tak hanya itu, Kadir juga meminta
semua dinas kesehatan di setiap daerah mengawasi pelaksanaan dari ketentuan PCR
yang baru ini.
Nantinya, Kemenkes akan selalu mengevaluasi batas tarif
tertinggi pcr sesuai kebutuhan.
"Kami mengharapkan dinas kesehatan daerah dan
provinsi, jab kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
pemberlakauan batas tarif tertinggi utnuk pemeriksaan real time pcr sesuai
kewenangan masing-masing"
"Evaluasi batasan tarif tertinggi real time PCR ini
akan ditinjau secara berkala sesuai kebutuhan," jelasnya.