PARBOABOA, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus baru dalam penyembunyian uang dugaan suap pengurusan perkara yang dilakukan oleh Hakim Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati.
Tim KPK menemukan bahwa Sudrajad menyembunyikan uang hasil dugaan suap yang ia terima di dalam sebuah “kotak ajaib” dan dimodifikasi seperti kamus bahasa Inggris.
Kotak ajaib itu sendiri berisikan uang yang ditampilkan oleh tim KPK saat menunjukkan barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di MA. Uang tersebut adalah uang dollar Singapura (SGD) dan diduga akan menjadi penyelamat oknum pegawai dan hakim MA yang terlibat dalam perkara ini.
Hal itu menjadi sorotan Ketua KPK, Firli Bahuri saat mengadakan konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
"Ini luar biasa ini, buku dalamnya ada uang. (Bukunya) The New English Dictionary. Wah ini luar biasa ini," ujar Firli sambil menunjukkan kotak ajaib tempat menyimpan uang dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Di sisi lain, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengaku bahwa saat ini modus dan cara pelaku tersangka pidana korupsi dalam menyembunyikan uang hasil suap sudah semakin berkembang. Salah satunya adalah kasus dugaan suap yang terjadi pada Hakim Agung SUdrajad Dimyati.
"Modus dan cara menyembunyikan hasil korupsi beraneka ragam," kata Ali.
Ali juga menjelaskan, tim penyelidik dan penyidik memiliki strategi tersendiri dalam mengungkapkan tempat penyembunyian hasil korupsi. Salah satunya dengan mendalami dan menganalisis setiap informasi yang di dapatkan dari sebuah perkara.
"Untuk mengungkap suatu tindak pidana korupsi tentu memerlukan analisis tajam setiap informasi yang diterima. Dari analisis inilah fakta-fakta akan terungkap, termasuk keberadaan barang bukti hasil korupsi. Kami akan terus kembangkan lebih lanjut," jelasnya.
Sebelumnya, KPK sempat mengamankan uang tunai senilai SGD 205.000 atau setara dengan Rp2, 17 miliar saat menjalankan OTT di Semarang dan Jakarta, pada Rabu, 21 September 2022. Uang tersebut diamankan dari kediaman PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan disimpan di dalam kotak Ajaib yang bertuliskan The New English Dictionary.
Setelah dilakukannya sidang perkara, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepengurusan perkara di MA. Kesepuluh tersangka itu adalah, Hakim Agung, Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP), empat PNS MA, Desy Yustria (DS), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Serta dua Pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Kesepuluh tersangka juga ditetapkan pasal yang berbeda-beda. Sebagai pemberi suap, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Nurmanto Akmal, dan Albasri yang merupakan penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.