PARBOABOA, Jakarta – Imigrasi telah menerapkan bebas visa untuk delegasi dan jurnalis yang akan meliput Group of Twenty (G20) di Bali. Kebijakan ini mulai berlaku pada Selasa (01/11/2022).
Tujuan adanya fasilitas bebas visa kunjungan bagi delegasi G20 dan jurnalis itu adalah untuk memberi kemudahan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang tiba di wilayah Indonesia melalui TPI Soekarno-Hatta atau TPI Ngurah Rai pada 1-18 November 2022.
"Dengan fasilitas ini mereka hanya perlu datang ke Indonesia dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto dalam keterangan tertulis, Selasa (01/11/2022).
Namun, sebelum mendapatkan fasilitas bebas visa kunjungan, orang asing partisipan G20 wajib membawa berkas sebagai berikut:
1. Paspor
a. Paspor Diplomatik,
b. Paspor Dinas, atau
c. Paspor Biasa/Paspor Umum yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;
2. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain;
3. Bukti pendaftaran/registrasi atau invitation letter delegasi atau jurnalis asing Presidensi G20 Indonesia 2022;
4. Tiba di wilayah Indonesia melalui TPI Soekarno-Hatta atau TPI Ngurah Rai pada tanggal 1 s.d. 18 November 2022.
Di sisi lain, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mencatat, sebanyak 1.337 jurnalis sudah mendaftar untuk meliput Konferensi Tingkat Tinggi G20.
"Hingga 30 September 2022 pukul 08.00 WIB, sudah ada 1.337 jurnalis dari 215 media yang telah melakukan pendaftaran melalui website G20. Pengambilan ID para awak media dapat dilakukan pada 10 sampai dengan 15 November 2022 di Hotel Courtyard," kata Johnny.
Ia menambahkan, visa bagi jurnalis asing telah sesuai dengan acuan yang disepakati Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta menggunakan mekanisme B211A setelah mendapatkan rekomendasi dari kementerian dan lembaga terkait.
"Visa B211A berlaku bagi mereka yang akan mengunjungi Indonesia untuk tujuan kegiatan resmi pemerintah, pariwisata, kegiatan sosial dan budaya, olahraga, kegiatan bisnis dan komersial, kunjungan keluarga, kegiatan jurnalistik atau transit tanpa membutuhkan penjamin sebagai sponsor," jelas Johny.