Wenti Ayu | Nasional | 27-12-2023
PARBOABOA, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengidentifikasi sejumlah produk pangan yang tidak layak edar di pasaran.
Plt Kepala BPOM, L. Rizka Andalusia mengatakan bahwa temuan produk pangan tanpa izin edar (TIE) sebanyak 52,90% per Desember 2023.
Sebanyak 41,41% dari temuan BPOM merupakan produk pangan olahan yang sudah kedaluwarsa.
BPOM juga menemukan 5,69% produk pangan yang rusak. Kemudian produk susu UHT/steril, krimer kental manis, tepung bumbu, biskuit, dan ikan dalam kaleng mendominasi temuan ini.
Pemeriksaan BPOM juga menemukan bahwa produk ini termasuk bumbu siap pakai, makanan ringan (snack), pasta dan mi, serta permen, dengan nilai ekonomi mencapai Rp1,3 miliar.
BPOM juga telah memeriksa sebanyak 2.438 sarana peredaran pangan olahan di 34 provinsi.
Jumlah tersebut terdiri dari 1.123 sarana ritel modern, 833 sarana ritel tradisional, 444 gudang distributor, 23 gudang importir, dan 15 gudang e-commerce.
Dari pemeriksaan ini, sekitar 29,98% penjualan produk pangan olahan terkemas tidak memenuhi ketentuan (TMK) atau tanpa izin edar, rusak, dan kedaluwarsa.
Angka tersebut mencakup 4.441 item atau 86.034 buah pangan olahan merek TMK dengan nilai perkiraan mencapai lebih dari Rp1,6 miliar.
Data BPOM menunjukkan bahwa produk pangan tanpa izin edar paling banyak ditemukan di DKI Jakarta, Tarakan, Batam, Pekanbaru, dan Sanggau.
Daerah-daerah seperti Belu, Manokwari, Pangkal Pinang, Ambon, dan Kendari menjadi lokasi paling banyak ditemukannya produk pangan rusak.
Sementara itu, produk pangan olahan kedaluwarsa paling sering ditemukan di Belu, Sumba Timur, Sofifi, Morotai, dan Ambon.
Kepala Subbagian Komunikasi, Informasi, dan Edukasi BPOM, Eka Rosmalasari menyampaikan bahwa produk tak layak edar paling banyak berasal dari Cina, India, dan Malaysia.
Beberapa produk tak layak edar sebagaimana ditemukan BPOM pada Desember 2023, sebagai berikut:
Editor : Wenti Ayu
Tag : #bpom #produk pangan tak layak #nasional #bahan pangan berbahaya