PARBOABOA, Papua - Pemekaran Papua akan segera dilakukan dengan menghadirkan 3 provinsi baru, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah. Dengan demikian maka secara total akan ada 37 provinsi di Indonesia.
Rencana pembentukan provinsi di ujung timur Indonesia tersebut diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
RUU tersebut telah disahkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam rapat pleno yang digelar Rabu (6/4).
Ruang lingkup wilayah 3 provinsi baru:
1. Provinsi Papua Selatan
Provinsi Papua Selatan akan diberi nama Anim Ha dengan ibu kota Merauke dan lingkup wilayah Kabupaten Merauke, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, serta Kabupaten Boven Digoel.
2. Provinsi Papua Tengah
Kemudian, Provinsi Papua Tengah bakal dinamakan Meepago dengan ibu kota Timika dan lingkup wilayah Kabupaten Mimika, Kabupaten Paniai, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Deyiai, Kabupaten Intan Jaya, serta Kabupaten Puncak.
3. Provinsi Baru Papua Pegunungan Tengah
Sementara itu, Provinsi Papua Pegunungan Tengah akan diberi nama Lapago dengan ibu kota Wamena dan lingkup wilayah Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Nduga, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Yahukimo, serta Kabupaten Yalimo.
Adapun pemekaran Papua ini dilakukan untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat masyarakat Papua.
Meskipun rencana ini mendapat penolakan dari masyarakat dan mahasiswa Papua, pemerintah tetap sepakat untuk melakukan pemekaran ini.