Kemenkumham Rilis Daftar Parpol yang Berhak Ikut Pemilu 2024

Kemenkumham rilis 76 daftar parpol yang telah berbadan hukum (dok:law-justice.co)

PARBOABOA, Jakarta – Beberapa waktu lalu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) lewat Surat edaran Nomor M.HH-AH.11.04-09 merilis daftar 76 partai politik (parpol) yang telah berbadan hukum.

Surat edaran tersebut dikeluarkan oleh Kemenkumham sebagai bahan atau referensi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pendataan partai politik berbadan hukum.

Berikut 76 daftar parpol berbadan hukum berdasarkan surat edaran Kemenkumham:

1. Partai NasDem

Ketua: Surya Paloh.

2. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

Ketua: Oesman Sapta

3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

Ketua: Akhmad Syaikhu

4. Partai Amanat Nasional (PAN)

Ketua: Zulkifli Hasan

5. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

Ketua: Muhaimin Iskandar.

6. Partai Golongan Karya (Golkar)

Ketua: Airlangga Hartarto.

7. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Ketua: Prabowo Subianto

8. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ketua: Suharso Monoarfa.

9. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

Ketua: Megawati Soekarnoputri

10. Partai Demokrat

Ketua: Agus Harimurti Yudhoyono

11. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)

Ketua: Mayjen TNI Marinir (Purn) Yusuf Soelichin

12. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)

Ketua: Jenderal TNI (Purn) Hartono

13. Partai Pandu Bangsa

Ketua: Widyanto Kurniawan.

14. Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) Ketua: Rouchin

15. Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Ketua: Hary Tanoesoedibjo

16. Partai Barisan Nasional (Barnas)

Ketua: Muhammad Arfan

17. Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru

Ketua: Zannuba Arifah

18. Partai Kedaulatan

Ketua: Denny M Chilah

19. Partai Persatuan Nasional (PPN)

Ketua: (mengundurkan diri)

Sekjen: Eddy Martin

20. Partai Pemuda Indonesia (PPI)

Ketua: Effendi Saud

21. Partai Nasionalis Indonesia Marhaenisme (PNI Marhaenisme)

Ketua: Sukmawati Soekarnoputri

22. Partai Demokrasi Pembaruan

Ketua: Roy Binilang Bawatnusa Janis

23.Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

Ketua: Gede Pasek Suardika

24. Partai Matahari Bangsa (PMB)

Ketua: Imam Addaruqutni

25. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)

Ketua: Agus Priyono

26. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)

Ketua: Sayuti Asyathri

27.Partai Republika Nusantara (Republikan) Ketua: Letjen (Purn) Syahrir

28. Partai Pegerakan Kebangkitan Desa

Ketua: Eko Santjojo

29. Partai Damai Sejahtera (PDS)

Ketua: Tilly Kasenda

30. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBK Indonesia)

Ketua: Erros Djarot

31. Partai Bintang Reformasi (PBR)

Ketua: Bursah Zarnubi

32. Partai Patriot

Ketua: Japto Soerjosoemarno

33. Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia

Ketua: Maria Anna

34.Partai Kebangkitan Nasional Ulama

Ketua: Choirul Anam

35. Partai Merdeka

Ketua: Hasannudin M. Kholil

36. Partai Swara Rakyat Indonesia

Ketua: Jusuf Rizal

37.Partai Berkarya

Ketua: Muchdi Purwopranjono

38. Partai Buruh

Ketua: Sonny Pudjisasono

39. Partai Republiku Indonesia

Ketua: Ramses David Simanjuntak

40. Partai Kongres

Ketua: Zakaria Santoso

41. Partai Garda Perubahan Indonesia

Ketua: Ahmad Ridha Sabana

42. Partai Pembaruan Bangsa

Ketua: Engelina H Pattiasina

43. Partai Nusantara Kedaulatan Rakyat Indonesia (NKRI)

Ketua: Heroe Syswanto NS

44. Partai Bintang Bulan

Ketua: Hamdan Zoelva

45. Partai Kristen Demokrat

Ketua: Tommy Sihotang

46. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia

Ketua: Ambarwati Santoso

47. Partai Islam Damai Aman (IDAMAN)

Ketua: Rhoma Irama

48. Partai Indonesia Kerja (PIKA)

Ketua: Hartoko Adi Oetomo

49. Partai Nasional Indonesia

Ketua: Agus Supartono

50. Partai Kasih

Ketua: Paul Fatruan

51. Partai Republik Satu

Ketua: D. Yusad Siregar

52. Partai Karya Republik

Ketua: Ari Haryo Wibowo

53. Partai Kesatuan Republik Indonesia

Ketua: Ivone Felicia

54. Partai Kejayaan Demokrasi (PEKADE), Ketua: Matori Abdul Djalil

55. Partai Masyarakat Madani Nusantara, Ketua: Agung Yulianto Putra

56. Partai Bhinneka Indonesia (PBI)

Ketua: Nurdin Purnomo

57. Partai Pemersatu Nasionalis Indonesia (PPNI)

Ketua: Hengky Baramuly

58. Partai Gotong Royong

Ketua: Mien Sugandhi

59. Partai Reformasi Demokrasi

Ketua: Welly

60. Partai Republik

Ketua: Suharno Prawiro

61. Partai Negeri Daulat Indonesia

Ketua: M Farhat Abbas

62. Partai Nasional Marhaenis Jaya

Ketua: Parluhutan Hasibuan

63. Partai Serikat Rakyat Independen

Ketua: Damanus Taufan

64. Partai Reformasi

Ketua: Syamsahril

65. Partai Rakyat

Ketua: Arvindo Noviar

66. Partai Kristen Nasional Demokrat Indonesia (KRISNA - DEI)

Ketua: Clara Sitompul

67. Partai Islam

Ketua Umum: Hendra Suhada

68. Partai Tenaga Kerja Indonesia (PATKI)

Ketua: Munir Achmad

69. Partai Mahasiswa Indonesia

Ketua Umum: Eko Pratama

70. Partai Demokrasi Kebangsaan Bersatu

Ketua: Gregorius Seto Harianto

71. Partai Bulan Bintang (PBB)

Ketua: Yusril Ihza Mahendra

72. Partai Pemersatu Bangsa

Ketua: Eggi Sudjana

73. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

Ketua: Giring Ganesha Djumaryo

74. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (GELORA)

Ketua: M Anis Matta

75. Partai Ummat

Ketua: Rido Rahmadi.

Seluruh parpol yang telah terdata di Kemenkumham, telah memenuhi persyaratan berbadan hukum untuk mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Namun, parpol yang sudah berbadan hukum bukanlah satu-satunya syarat yang telah ditetapkan oleh KPU untuk bisa mengikuti kontestasi Pemilu 2024. Ada berbagai syarat lain yang tertera dalam pasal 173 UU Pemilu tentang syarat yang harus dipenuhi parpol untuk mendaftar sebagai peserta pemilu, seperti:

1. berstatus badan hukum sesuai dengan undang-undang

2. memiliki kepengurusan di seluruh provinsi;

3. memiliki kepengurusan di 75 persen, jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan;

4. memiliki kepengurusan di 50 persen (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan;

5. menyertakan paling sedikit 30 persen (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat;

6. memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/ 1000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota;

7. mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu;

8. mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU; dan

9. menyeratakan nomor rekening dana kampanye pemilu atas nama partai politik kepada KPU

Terakhir, dalam 76 daftar tersebut terdapat 4 partai yang diketahui baru saja disahkan oleh Kemenkumham, yaitu Partai Mahasiswa Indonesia, Partai Negeri Daulat, Partai Ummat serta Partai Buruh.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS