PARBOABOA, Musi Banyuasin – Sepasang suami istri diamankan oleh oleh polisi usai keduanya membunuh anak mereka yang masih dibawah umur. Tersangka yakni AA (33), dan SR (29) menganiaya anaknya AP (11) yang menderita kondisi autis hingga berujung meninggal dunia.
Pasangan suami istri tersebut ditangkap polisi tanpa perlawanan dua jam usai kejadian. Mereka diamankan saat berada di kediaman orangtua mereka di Dusun LK II, Kelurahan Mangun Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel). Kepada petugas, mereka mengaku memberikan pelajaran terhadap anaknya karena kesal sering buang air besar (BAB) sembarangan. Namun penganiayaan yang mereka lakukan berujung kematian korban.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Alamsyah Palupessy menerangkan kedua pelaku menganiaya anaknya pada Rabu (24/11/2021) sekitar pukul 20.00 WIB di rumah mereka di Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Muba, Sumsel.
Motif dari kasus tersebut karena kedua pelaku kesal anaknya BAB sembarangan. Tersangka AA yang merupakan ayahnya kemudian memukul korban dengan menggunakan selang air dan gayung.
SR yang merupakan ibu korban melihat hal tersebut bukannya memebela anaknya tetapi ikut menganiaya korban hingga tak sadarkan diri. Dalam keadaan pingsan, korban ditinggalkan pelaku di dalam rumah.
Warga yang mengetahui kejadian itu sempat membawa korban untuk diobati ke puskesmas, namun korban tak bisa bertahan akibat luka berat yang dideritanya hingga dinyatakan meninggal dunia.
Pengakuan pelaku, kata AKBP Alamsyah, karena khilaf. Pelaku tak dapat menahan emosi dan menganiaya korban. Pelaku tidak menyangka akibat penganiayaan itu berujung anak mereka tewas.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka dan dikenakan Pasal 80 Ayat 3 Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 dan Pasal 351 Ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan korban tewas dengan ancaman hukuman seumur hidup”, kata AKBP Alamsyah, saat menggelar konferensi pers, Jumat (26/11/2021).