PARBOABOA, Jakarta - Polisi mengungkap kronologi di balik aksi Aditya Hanafi (27), tersangka pembunuhan pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) Halmahera Timur, Maluku Utara, berinisial KLP atau Tiwi (30).
Sebelum peristiwa terjadi, Aditya sempat meminta izin kepada calon istrinya, Almira Fajriyanti Marsaoly, untuk pergi ke Maluku Utara dengan alasan ingin meringankan beban pikiran menjelang pernikahan.
Menurut Kapolsek Maba Selatan pada Kamis (14/8/2025), Ipda Habiem Ramadya, Aditya mengaku kepada calon istrinya bahwa perjalanannya hanya untuk mencari ketenangan.
“Berdasarkan keterangan yang kami peroleh, pelaku menyampaikan kepada istrinya bahwa dia hanya ingin menghilangkan stres,” ujar Habiem.
Aditya berada di Kota Maba, Halmahera Timur, pada 16–19 Juli 2025. Selama tiga hari pertama, ia bersembunyi di kamar Almira yang tinggal di rumah dinas bersama korban.
Pada 19 Juli, Aditya menghabisi nyawa Tiwi. Selama menghilang, ia tetap beralasan bahwa dirinya hanya ingin mencari udara segar dan menenangkan pikiran sebelum hari pernikahan.
“Mungkin karena persiapan pernikahan terasa berat, ia ingin mencari suasana berbeda di Maba. Ia juga menyebut ada urusan yang ingin diselesaikan di sana,” jelas Habiem.
Usai melakukan pembunuhan, Aditya kabur ke Ternate. Beberapa hari kemudian, tepatnya 27 Juli, ia melangsungkan pernikahan dengan Almira.
Pihak kepolisian telah memeriksa Almira selama 13 jam pada Selasa (12/8/2025). Berdasarkan hasil penyelidikan, sejauh ini tidak ditemukan bukti keterlibatan sang istri dalam kejahatan tersebut.
Almira sendiri mengaku sempat cemas ketika suaminya pergi tanpa penjelasan jelas. Ia khawatir Aditya justru kabur dan membatalkan pernikahan.
Jasad Tiwi ditemukan pada Kamis (31/7/2025). Polisi memastikan korban telah dibunuh sejak Sabtu (19/7/2025).
Kapolsek Maba Selatan, Ipda Habiem Ramadya, menjelaskan bahwa Aditya dikenai Pasal 340 dan/atau Pasal 339 KUHP, Pasal 338 KUHP, serta Pasal 351 Ayat (3) KUHP.
Dengan ketentuan tersebut, terang Ramadya, "ancaman hukumannya maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.”
Polisi telah melakukan rekonstruksi kasus pada Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 15.00 WIT di Kecamatan Kota Maba, Halmahera Timur. Proses rekonstruksi tersebut sempat diwarnai kericuhan.