Parboaboa.com, Pematangsiantar - Personil Reskrim Polsek Martoba meringkus dua pelaku penggelapan sepeda motor di kediamannya masing-masing, Selasa (9/11/2021).
Diketahui kedua pelaku bernama Muhammad Affal Harahap alias Apal (33), warga Jalan Melur, Kelurahan Tambunabolon, Kecamatan Siantar Martoba, dan Aldino Damanik (32), warga Jalan AMD Perumahan Tanjung Tongah, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba.
"Sepeda motor yang mereka gelapkan ini milik korban atas nama Asnimar A Chaniago (62), korban merupakan pensiunan PNS.Bahkan satu orang pelaku bernama Apal merupakan anak kandung dari korban", ujar kapolsek Siantar Martoba AKP Amir Mahmud via telefon, Rabu (10/11/2021).
Amir mengatakan bahwa sepeda motor Honda Vario BK 5594 WAF milik korban digelapkan dengan cara digadaikan sebesar Rp 4 juta melalui anaknya (Apal) kepada temannya yang bernama Aldiano.
Kronologi sebelum digadaikan, pada hari Jumat tanggal 24 September 2021 anak korban (Apal) datang ke kediaman orang tuanya yang berada di Jalan Anggrek, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba.
Saat itu pelaku Apal mengambil kunci sepeda motor orang tuanya yang terletak diatas meja lalu berpamitan pergi.
Sejak saat itu, sepeda motor tersebut tak kunjung dipulangkan hingga 15 hari, sampai akhirnya korban membuat laporan ke Polsek Martoba.
"Orangtuanya membuat laporan ke sini (Polsek Martoba) sepeda motor itu juga tidak kunjung dipulangkan. Kita langsung melakukan penyelidikan dan semalam pelaku berhasil kita amankan. Setelah diintrogasi ternyata sepeda motor itu telah digadaikannya kepada temannya", kata Amir.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam BK 5594 WAF beserta kunci kontak, 1 lembar asli STNKB (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) dan 1 buah BPKB asli.