PARBOABOA, Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memberlakukan aturan ganjil genap di Jakarta pada hari ini, Selasa (21/02/2023).
Ada sebanyak 26 titik ganjil genap yang diberlakukan di wilayah Ibu Kota terhitung sejak Senin, 6 Juni 2022 lalu.
Aturan ganjil genap itu tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Hal itu juga sesuai dengan Instruksi Mendagri No 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Sebagai informasi, peraturan ganjil genap merupakan aturan bagi mobil roda empat atau lebih yang disesuaikan dengan tanggal dan angka paling akhir dari plat kendaraan.
Jam operasi yang diterapkan dalam skema ganjil genap DKI Jakarta terbagi dalam dua sesi dan berlaku setiap hari kerja. Pagi dimulai pukul 06.00-10.00 WIB, kemudian di sore hari pukul 16.00-21.00 WIB.
Berdasarkan pasal 287 Undang-undang (UU) 12/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar ganjil genap Jakarta akan dikenakan denda maksimal sebesar 500.000 rupiah.
Adapun pada Selasa (21/02/2023), kendaraan dengan nomor polisi GANJIL saja yang diperbolehkan melewati titik-titik ruas jalan yang telah ditetapkan ganjil genap.
Untuk selengkapnya, berikut 26 titik ruas jalan yang menerapkan aturan ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I. Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Editor: Maesa