Desas-Desus Pilkada 2 Putaran di Jakarta, Bagaimana Aturannya?

Aturan dan tata cara pilkada DJK putaran ke 2. (PARBOABOA/Bina Karos)

PARBOABOA, Jakarta - Pilkada serentak di berbagai daerah di Indonesia, termasuk di Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah usai.

Berdasarkan data resmi yang dirilis oleh KPU DKJ, hasil rekapitulasi suara dari 14.835 TPS di daerah itu menunjukkan, sebanyak 14.825 TPS atau setara dengan 99,93%, sudah selesai dihitung.

Dari hasil tersebut, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 03, Pramono Anung dan Rano Karno, unggul dengan perolehan suara sebesar 50,07%. Persentase ini setara dengan sekitar 2,18 juta suara pemilih di Jakarta.

Di posisi kedua, pasangan nomor urut 01, Ridwan Kamil dan Suswono, meraih dukungan sebesar 39,40% atau sekitar 1,7 juta suara. 

Sementara itu, pasangan calon independen nomor urut 02, Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana, menempati posisi terakhir dengan perolehan suara sebesar 10,53%, yang setara dengan 458.886 suara.

Meski hasil ini masih bersifat sementara, pasangan Pramono Anung dan Rano Karno telah mendeklarasikan kemenangannya.

Dalam konferensi pers yang digelar di Kediamannya di daerah Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2024) Pramono bahkan mengklaim, hasil real count yang dilakukan oleh tim pemenangan mereka telah mencapai 100%.

"Sudah mencapai 100% TPS di seluruh daerah pemilihan DKJ dengan menunjukkan hasil bagi pasangan nomor 03 yaitu 2.183.577 suara atau 50,07%," cetus pria yang akrab disapa Pram itu.

Lantas, dengan hasil itu, ia menyampaikan apresiasi dan rasa syukur kepada seluruh warga Jakarta yang telah berpartisipasi dalam pemilihan.

Tak hanya itu, dengan hasil tersebut juga, tegasnya, pasangan nomor urut 03 dinyatakan menang dalam hanya satu putaran.

Di sisi lain, pasangan Ridwan Kamil dan Suswono, yang dikenal dengan sebutan RIDO, tetap optimis bahwa pilkada DKJ  akan berlanjut ke putaran kedua. 

Optimisme ini didasarkan pada hasil quick count beberapa lembaga survei yang menunjukkan belum ada pasangan calon yang berhasil mencapai ambang batas 50 libih persen suara.

Ridwan Kamil sendiri menegaskan komitmennya untuk meningkatkan komunikasi dengan masyarakat jika putaran ke 2 benar-benar terjadi. Sesuai visinya, ia berencana memperkuat pendekatan kepada warga Jakarta dan memastikan setiap program yang diusung lebih dekat dengan kebutuhan masyarakat.

Sambil menunggu hasil resmi dari KPU, tim pemenangan RIDO juga menegaskan, akan memanfaatkan waktu untuk mengevaluasi strategi kampanye. Langkah ini bertujuan memperbaiki pola komunikasi dan pendekatan yang dinilai kurang efektif di putaran pertama. 

Selain itu, mereka juga menyusun strategi untuk menarik dukungan dari pemilih pasangan independen Dharma-Kun.

Ridwan mengapresiasi hasil suara Dharma-Kun yang melebihi ekspektasi survei, dari perkiraan hanya 5 persen menjadi 10 persen. 

Ia melihat ini sebagai peluang besar untuk meraih dukungan tambahan dan memperkuat posisi RIDO di putaran berikutnya.

KPU DKJ menanggapi singkat ihwal saling klaim kedua pasangan calon. Ketua KPU, Wahyu Dinata menyampaikan adalah hak masing-masing calon "untuk menyampaikan informasi-informasi yang mereka punya."

Namun demikian, ia mengingatkan perolehan suara resmi tetap yang dirilis oleh KPU. Wahyu menegaskan, kalaupun nanti mereka mempunya versi masing-masing, "tentu saja versi yang paling jitu adalah versi dari KPU."

Aturan Pilkada Putaran ke 2

Di tengah desas-desus pilkada putaran ke 2 di DJK, pertanyaan yang muncul adalah dalam kondisi dan hasil seperti apa, hal itu berpotensi untuk digelar?

Berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2016, terdapat ketentuan khusus yang mengatur syarat pemenang dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ. 

Di sana ditegaskan, pasangan calon dinyatakan menang jika memperoleh suara lebih dari 50%. Jika tidak ada pasangan calon yang mencapai ambang batas tersebut, maka Pilkada akan dilanjutkan ke putaran kedua.

Pada putaran kedua, hanya pasangan calon dengan perolehan suara terbanyak pertama dan kedua di putaran pertama yang akan berkompetisi. 

Prosesnya mencakup pengadaan perlengkapan pemilihan, kampanye dengan penajaman visi, misi, dan program, hingga pemungutan dan penghitungan suara kembali. 

Setelah hasil suara direkapitulasi, pasangan calon dengan suara terbanyak pada putaran kedua akan dinyatakan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih.

Untuk diketahui, sepanjang sejarah pilkada Jakarta, dua pilkada pernah berlangsung hingga putaran ke 2, yakni pada tahun 2012 dan 2017. 

Pilkada Jakarta 2012 digelar pada 11 Juli 2012, diikuti oleh enam pasangan calon. Dari enam pasangan tersebut, empat merupakan kandidat yang diusung partai, yaitu Fauzi Bowo (Foke)-Nachrowi Ramli, Joko Widodo (Jokowi)-Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Hidayat Nur Wahid-Didik J Rachbini, dan Alex Noerdin-Nono Sampono. 

Sementara itu, dua pasangan lainnya maju secara independen, yakni Hendardji Soepandji-Ahmad Riza Patria dan Faisal Basri-Biem Triani Benjamin.

Putaran ke 2 pilkada 2012 berlangsung pada 20 September 2012 dengan menghadirkan dua pasangan peraih suara terbanyak pada putaran pertama, yaitu Jokowi-Ahok yang meraih 42,60% suara dan Foke-Nara dengan 34,05% suara. 

Pilkada putaran ke 2 ini dimenangkan oleh Jokowi-Ahok dengan perolehan 53,82% suara pada putaran kedua.

Lima tahun kemudian, pada pilkada 2017, proses serupa terulang. Putaran pertama berlangsung pada 15 Februari 2017, diikuti oleh tiga pasangan calon, yaitu Ahok-Djarot, Anies Baswedan-Sandiaga Uno, dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)-Sylviana Murni. 

Putaran ke 2, yang digelar pada 19 April 2017, diikuti dua pasangan dengan suara terbanyak dari putaran pertama, yakni Ahok-Djarot dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno. Hasil akhir menunjukkan kemenangan Anies-Sandi dengan 57,96% suara, sementara Ahok-Djarot memperoleh 42,04%.

Dua Pilkada ini menjadi bagian dari perjalanan demokrasi Jakarta yang penuh dinamika dan kompetisi sengit.

Editor: Gregorius Agung
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS