PARBOABOA,
Sumatera Utara - Akibat terkendala administrasi bantuan
langsung tunai (BLT) Dana Desa di beberapa daerah di Sumatera Utara belum bisa
dicairkan.
Direktur Advokasi dan Kerjasama Desa dan Perdesaan Kemendes
PDTT M. Fachri mengatakan pencairan dana BLT di Provinsi Sumut masih rendah,
padahal kehadirannya sangat dinanti para keluarga penerima manfaat (KPM)
sebagai kado HUT ke-76 RI.
"Total penyaluran Dana Desa (8 persen) dan BLT Dana
Desa di Sumatra Utara, dari 27 kabupaten/kota baru mencapai 41,85 persen"
ujarnya, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (17/8).
Fachri menjelaskan berdasarkan catatan OmSPAN Kemenkeu,
Dana Desa tahap I terdapat 370 desa di 14 kabupaten/kota yang belum mendapat
penyaluran Dana Desa, di Provinsi Sumut.
Untuk Tahap II terdapat 5.070 desa di 20 kabupaten/kota
yang belum mendapat penyaluran Dana Desa tahap II, selain Kabupaten Karo,
Tapanuli Tengah, Simalungun, Nias Selatan dan Pakpak Bharat.
Fachri menambahkan pemerintah telah memberi relaksasi
regulasi berdasarkan Surat Edaran Bersama Nomor 09/PK/2021 dan Nomor
02/PDP/2021 tentang 23 Juli 2021 tentang Optimalisasi dan Percepatan
Pelaksanaan Penyaluran BLT Dana Desa.
"Poinnya, pengajuan syarat penyaluran BLT Dana Desa,
sesuai PerDirjen Perkembangan Keuangan nomor SE 07/PK/202, bulan ke-1 disertai
penyampaian surat kuasa pemindahbukuan dan merekam data KPM BLT Dana Desa.
Bulan ke-2 sampai Bulan ke-12 disalurkan setelah Bupati/Walikota menandai desa
layak salur dalam OmSPAN," ucapnya.
Fachri berharap semua
pemangku kepentingan terkait desa agar memanfaatkan kebijakan relaksasi ini,
yakni melakukan upaya-upaya percepatan penyaluran BLT Dana Desa bagi KPM
(Keluarga Penerima Manfaat) di desa-desa di Provinsi Sumatera Utara.