PARBOABOA, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memerintahkan penghentian sementara produksi dan distribusi obat sirop pereda demam dan nyeri bermerk Praxion. Langkah ini diambil BPOM setelah kasus gagal ginjal akut Progresif Atipikal (GGAPA) kembali memakan korban di DKI Jakarta.
Obat Sirop Praxion disebut dikonsumsi oleh pasien yang baru berusia satu tahun saat demam, sebelumnya akhirnya pasien meninggal dunia.
Dalam keterangan tertulis, Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril mengatakan, pihaknya sedang melakukan investigasi mengenai produk obat tersebut.
Hasil investigasi itu masih belum keluar, sehingga belum diketahui apakah obat sirop tersebut terkontaminasi oleh Etilon Glikol dan Dietilen Glikol atau tidak.
Namun demikian, Syahril mengatakan, pengentian peredaran obat tersebut dilakukan sebagai langkah antisipatif.
"Dalam rangka kehati-hatian, meskipun investigasi terhadap penyebab sebenarnya kasus ini masih berlangsung, BPOM sudah mengeluarkan perintah penghentian sementara produksi dan distribusi obat yang dikonsumsi pasien hingga investigasi selesai dilaksanakan," katanya dikutip Senin (6/2/2023).
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan satu kasus GGAPA yang diidentifikasi baru-baru ini di DKI Jakarta sempat mengkonsumsi obat sirop merek Praxion yang dibeli dari apotek.
Pasien berusia satu tahun itu mengalami demam pada tanggal 25 Januari lalu. Anak tersebut kemudian diberikan obat sirop penurun demam yang dibeli di apotek dengan merk Praxion.
Namun, pasien itu dinyatakan meninggal dunia pada Rabu (1/2/2023) lalu. Pasien tersebut sempat mengalami gejala batuk, demam, pilek, dan tidak bisa buang air kecil alias anuria.