PARBOABOA, Jakarta – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) melakukan patroli siber terhadap toko-toko online yang menjual obat-obatan di berbagai platform.
Hasilnya, BPOM menemukan ribuan link atau tautan yang kemudian di-take down karena teridentifikasi menjual obat sirup berbahaya.
"BPOM secara berkesinambungan melaksanakan patroli siber pada platform situs, media sosial, dan e-commerce untuk menelusuri penjualan produk yang dinyatakan tidak aman," kata Kepala BPOM Penny K Lukito dalam konferensi pers, Minggu (23/10/2022).
Penny mengungkapkan, hingga 26 Oktober 2022, pihaknya menemukan 6.001 tautan penjualan obat sirup yang dinyatakan tidak aman.
Terkait hal itu, BPOM telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait untuk menghapus atau take down ribuan tautan tersebut.
"BPOM telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk melakukan take down konten terhadap 6.001 link yang teridentifikasi melakukan penjualan sirop obat yang dinyatakan tidak aman," ujarnya.
Penny menjelaskan, BPOM di seluruh Indonesia sebagai pelaksana teknis yang akan mengawal proses ini. Ia juga menghimbau agar tenaga kesehatan dan industri farmasi aktif melaporkan efek samping obat.
Sebelumnya, BPOM telah memberikan pernyataan, hanya 23 dari 102 daftar obat yang dirilis Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang dinyatakan aman.
Daftar obat yang dirilis Kemenkes itu merupakan obat sediaan cair atau sirup yang sempat dikonsumsi para pasien dengan gangguan gagal ginjal akut.
"Dari 102 obat, kemudian ada empat produk yang tidak menggunakan empat pelarut tersebut, termasuk polietilen glikol. Ada 23 produk yang aman," pungkasnya.