PARBOABOA Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) sebagai tersangka dugaan kasus jual beli jabatan dengan mematok harga Rp 50 juta hingga Rp 150 juta.
"Untuk dugaan commitment fee (biaya komitmen/harga kursi jabatan) dipatok berkisar Rp 50-150 juta yang teknis penyerahannya secara tunai melalui orang kepercayaannya tersangka saudara RALAI," ungkap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK RI, Jakarta Selatan, Kamis, (8/12/2022) dini hari.
Diketahui, tersangka RALAI memiliki wewenang yang dapat menentukan dan memilih Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengikuti seleksi (lelang jabatan) pada lelang jabatan yang digelar di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan.
"Pemkab Bangkalan atas perintah RALAI membuka formasi seleksi pada beberapa posisi jabatan di tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) termasuk juga jabatan promosi untuk eselon 3 dan 4," tuturnya.
Adapun jumlah uang yang telah diterima RALAI melalui orang kepercayaannya yakni sekitar Rp 5,3 miliar yang diduga uang tersebut berasal dari jual beli jabatan dan fee dari proyek Pemkab Bangkalan.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penahanan terhadap tersangka RALAI dalam kasus jual beli jabatan di lingkup Pemerintahan Kabupaten Bangkalan. Sementara lima orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Mereka yakni Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamili (HJ), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Wildan Yulianto (WY), Kadis Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim (AM).
Kemudian, Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat (SH), dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy (AEL).
Dalam kasus ini, RALAI dinilai telah melanggar pasal 65 ayat 1 KUHP UU nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sementara, lima tersangka lainnya dinilai telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a UU nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.