PARBOABOA, Jakarta - Polda Jawa Barat berhasil mengungkap jaringan perdagangan bayi yang melibatkan pengiriman anak-anak dari Indonesia ke Singapura.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa setiap bayi yang berhasil dikirim ke luar negeri dijual dengan harga antara Rp11 juta hingga Rp16 juta per anak.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, bayi-bayi yang dijual ini langsung diserahkan kepada pihak yang telah siap mengadopsi mereka di Singapura.
Modus ini sudah berlangsung sejak tahun 2023. Para pelaku yang ditangkap mengaku telah menjual sedikitnya 24 bayi ke negeri jiran tersebut.
Kasus ini kini tengah dikembangkan lebih lanjut, termasuk menjalin kerja sama dengan Interpol untuk menelusuri jejak pengiriman lintas negara.
Surawan menerangkan, para bayi didapatkan dari berbagai sumber. Beberapa orang tua disebut rela menyerahkan anak mereka secara sukarela, namun ada pula yang bayinya diambil secara paksa atau diculik.
Bahkan dalam sejumlah kasus, bayi sudah "dipesan" sejak masih dalam kandungan. Biaya persalinan ditanggung oleh pihak pembeli, dan begitu anak lahir, langsung dibawa oleh pelaku.
Sebelumnya, Polda Jabar berhasil menggagalkan pengiriman enam bayi asal Pontianak yang rencananya akan dibawa ke Singapura. Keenam anak itu telah diamankan dan dibawa ke wilayah Jawa Barat untuk perlindungan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil operasi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 12 tersangka yang memiliki peran berbeda dalam jaringan ini.
Setiap pelaku berkontribusi dalam tahapan berbeda, mulai dari perekrutan ibu, perawatan bayi setelah lahir, pengurusan dokumen, hingga pengiriman ke luar negeri.
Bahkan, ada yang bertugas sejak tahap kehamilan, dengan menanggung kebutuhan calon ibu hingga proses melahirkan.
Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita berbagai barang bukti penting seperti dokumen identitas, paspor, dan surat-surat lain yang berkaitan dengan korban.
Dubes Ragu
Duta Besar Indonesia untuk Singapura, Suryopratomo, menyampaikan keraguannya terkait temuan Polda Jawa Barat mengenai dugaan perdagangan bayi oleh sindikat TPPO yang dikirim ke Singapura.
Ia menilai kecil kemungkinan bayi dari Indonesia bisa diperdagangkan ke Singapura, mengingat budaya dan kondisi sosial di negara tersebut cenderung tidak mendukung kehadiran anak dalam keluarga.
Menurut Suryopratomo, sebagian besar warga Singapura enggan memiliki anak karena tingginya biaya hidup. Bahkan banyak di antara mereka memilih untuk tidak menikah.
Selain alasan ekonomi, ia juga menyoroti ketatnya sistem pengawasan imigrasi di Singapura, terutama terkait keluar-masuknya anak-anak
Ia mempertanyakan bagaimana mungkin seorang WNI bisa membawa bayi masuk ke Singapura tanpa terdeteksi oleh petugas perbatasan.
Apalagi, otoritas imigrasi seperti ICA (Immigration & Checkpoints Authority) biasanya akan menelusuri keberadaan anak saat orang tuanya meninggalkan wilayah Singapura. Jika anak tidak ikut keluar, otoritas akan menanyakan keberadaannya.
Atas dasar itu, Suryopratomo menilai penting bagi pihak kepolisian di Indonesia, khususnya Polda Jawa Barat, untuk memberikan klarifikasi yang lebih rinci mengenai dugaan tersebut.
Ia mengaku kesulitan membayangkan kasus semacam ini bisa benar-benar terjadi di tengah ketatnya sistem pengawasan di Singapura.