DOB Tak Berdampak ke Orang Asli Papua, Amnesty: Keputusan Pemekaran Kewenangan MRP

Masyarakat adat Papua saat menggelar aksi di depan Istana Negara, Jakarta. Mereka protes atas pemekaran tiga daerah otonomi baru di Papua yang dianggap tidak berdampak ke penduduk Bumi Cenderawasih. (Foto: Parboaboa/Muazam)

PARBOABOA, Jakarta - Tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua yang telah disahkan pemerintah bersama DPR di 2022 menyisakan sejumlah masalah, terutama terhadap Orang Asli Papua (OAP). Orang Asli Papua mengaku tidak pernah dilibatkan pemerintah, terutama dalam pengambilan kebijakan terkait Bumi Cenderawasih itu.

Salah satunya Nico Wamafma, yang mengaku pemekaran wilayah di Papua tidak akan berdampak bagi OAP. Apalagi puluhan tahun sejak Papua bergabung dengan Indonesia, OAP masih belum sejahtera.

"Jalan satu-satunya untuk mensejahterakan Papua ya duduk berdiskusi dengan masyarakat adat Papua, baru bisa menangkap apa yang sebenarnya diinginkan mereka," ujar Nico kepada Parboaboa.

Nico mengatakan, keinginan masyarakat Papua sebenarnya sederhana yakni hidup bertani dan bisa menjaga hutan adat mereka dari rampasan investor.

"Masyarakat yang ada di kampung tuh sebenarnya sederhana. Mama itu berpikir kita bisa bikin kebun, ada hasil, kemudian anak-anaknya bisa sekolah. Ketika sakit ke rumah sakit, dapat pelayanan, terus hidup dengan layak," ungkapnya.

DOB Ditolak Amnesty Indonesia

Pemekaran tiga daerah otonomi baru di Papua yaitu Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Papua Selatan sarat akan polemik, terutama pelibatan masyarakat.

Direktur Eksekutif Amnesty Indonesia yang sejak awal menolak pemekaran wilayah Papua, Usman Hamid menyebut, proses pengambilan kebijakan pemekaran wilayah Papua tidak mendengarkan suara masyarakat.

"Saya sudah sejak awal menolak pemekaran wilayah itu, terutama karena proses pengambilan keputusan pemekaran itu tidak dengan prosedur yang benar," ujar Usman kepada Parboaboa.

Menurutnya, seharusnya pemekaran wilayah itu diputuskan oleh Majelis Rakyat Papua (MRP), bukan oleh pemerintah pusat. Namun, pemerintah pusat seolah menduplikasi kewenangan MRP sehingga mereka juga bisa memutuskan pemekaran di wilayah Papua.

Selain itu, menurut Usman, pemerintah pusat juga tidak mengevaluasi terlebih dahulu kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) yang telah dilaksanakan selama 20 tahun terakhir.

"Sebenarnya dari sudut pandang reformasi apa yang terjadi pada pemekaran wilayah Papua, revisi kedua Undang-Undang Otsus, adalah resentralisasi. Jadi, reformasi desentralisasi, pembagian kekuasaan, tapi sekarang ini pemekaran wilayah adalah resentralisasi, pemusatan kembali kendali pemerintah daerah ke tangan pusat," jelasnya.

Sebelumnya, MRP telah mengajukan judicial review Undang-Undang Nomor 2/2021 tentang Otonomi Khusus yang menjadi dasar pemekaran wilayah Papua ke Mahkamah Konstitusi (MK). Alasannya, karena Undang-Undang tersebut tidak melibatkan rakyat Papua.

Namun, gugatan itu ditolak MK. Dalam putusan perkara nomor 47/PUU/XIX/2021, MK menilai pemohon tidak memiliki legal standing untuk mengajukan judicial review. Selain itu Pemerintah Pusat juga tidak menunjukkan itikad baik mendengarkan aspirasi masyarakat.

Editor: Kurnia Ismain
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS