PARBOABOA, Jakarta - Polri memutuskan untuk mengangkat 56 eks pegawai KPK yang dipecat karena tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menjadi ASN Polri. Namun dari ke 56 orang tersebut, hanya 44 orang yang bersedia menerima tawaran tersebut, sementara 12 diantaranya menolak.
Menurut keterangan dari Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan 44 eks pegawai KPK yang telah setuju untuk bergabung telah melakukan tes seleksi kompetensi menjadi ASN Polri, pada Selasa (7/12).
“Seleksi kompetensi jumlah peserta yang 44 hadir, 43 di ruangan CAT Mabes Polri, 1 orang online,” kata Dedi.
Dedi menjelaskan bahwa ujian tersebut tidak akan mempengaruhi kelulusan menjadi ASN Polri, ujian tersebut hanya digunakan untuk menyesuaikan penempatan posisi yang akan diisi oleh mantan pegawai KPK tersebut.
"Hanya mapping sesuai kompetensi untuk ditempatkan pada ruang jabatan yang sudah disiapkan," tuturnya.
Adapun beberapa eks pegawai KPK yang bersedia bergabung dengan Polri adalah Novel Baswedan, Yudi Purnomo, Adi Prasetyo, Andre Dedi Nainggolan, Sugeng Basuki.
Daftar Eks Pegawai KPK yang menolak menjadi ASN Polri
Sedangkan 12 Eks Pegawai KPK yang menolak tawaran tersebut yaitu: Lakso Anindito, Rasamala Aritonang, Benydictus Siumlala Martin Sumarno, Tri Artining Putri, Rieswin Rachwell, Ita Khoiriah, Christie Afriani, Damas Widyatmoko, Wisnu Raditya Ferdian, Rahmat Reza Masri, Arien Winiasih, dan Agtaria.
Alasan Eks Pegawai KPK tolak jadi ASN Polri
Rasmala Aritonang yang dulunya merupakan Staf Biro Hukum KPK mengatakan menolak tawaran tersebut karena saat ini dirinya telah menjabat sebagaoi Dosen di Fakultas Hukum Universitas Parahyangan.
Mantan pegawai KPK lainnya yang menolak bergabung sebagai ASN Polri adalah Rieswin Rachwell, mengatakan menjadi ASN Polri bukanlah solusi untuk mengungkap adanya malaadministrasi yang terjadi pada proses TWK yang membuat dirinya dan 56 rekannya yang lainnya dipecat dari KPK.
Sebenarnya ada 57 pegawai yang dipecat KPK pada 30 September lalu, namun satu diantaranya telah meninggal dunia yakni Nanang Priyono.