PARBOABOA, Jakarta - Gabungan sejumlah aliansi melakukan aksi tabur bunga di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) atas protes penolakan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dianggap cacat.
Massa aksi terdiri Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Greenpeace, Walhi, LBH Pers, mahasiswa, buruh, penggiat lingkungan, jurnalis hingga kelompok perempuan. Mereka melakukan unjuk rasa, Senin, (05/12/2022) mulai pukul 13.15 WIB dengan membawa sejumlah spanduk yang kemudian disusun rapi di depan pintu masuk DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.
Pengacara Publik LBH, Citra mengatakan, aksi yang dilakukan saat ini sebagai kegiatan simbolis menyampaikan sikap menolak RKUHP disahkan, karena ada banyak pasal yang bermasalah.
“Negara kita betul-betul sudah mati secara demokrasi," kata Citra berorasi.
Citra mengatakan, pemerintah dan DPR seharusnya mendengar dan mempertimbangkan secara bermakna pendapat dari masyarakat yang meminta pasal-pasal yang bermasalah di RKUHP dicabut, di mana ada 19 pasal dalam RKUHP (versi 4 Juli 2022) yang mengancam demokrasi.
Pasal yang bermasalah itu di antaranya terdapat pada pasal 188. “Ada pasal-pasal yang anti demokrasi. Jadi kami menolak untuk pengesahan jika pasal-pasal bermasalah tidak dicabut," terangnya.