PARBOABOA, Medan - Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengingatkan kampus di seluruh Indonesia untuk memperhatikan masa berlaku akreditasi mereka.
Menurut Kepala LL Dikti Wilayah I, Prof Saiful Anwar Matondang, pemerintah akan mencabut izin kampus yang masa berlaku akreditasinya kedaluwarsa per 1 Juli 2025.
Selain kampus, pencabutan izin akreditasi yang kedaluwarsa hal itu juga berlaku untuk program studi (prodi) di kampus tersebut.
"Apabila akreditasi institusinya expired maka dicabutlah izin institusinya. Apabila nanti prodinya expired akreditasinya maka dicabutlah izin prodinya, tidak ada ampun," tegasnya di Medan, Selasa (10/10/2023).
Saiful mengatakan, mulai 1 Juli 2025 nanti, penggolongan program studi menjadi terakreditasi, tidak terakreditasi, akreditasi unggul dan akreditasi internasional.
Meski baru dimulai 1 Juli nanti, Saiful meminta kampus di seluruh Indonesia tidak menunda proses perpanjangan masa berlaku akreditasi mereka.
“Kalau ada yang expired, cepat-cepat diakreditasikan apapun hasilnya. Kalau bisa akreditasinya (kategori) Baik Sekali," katanya.
Berdasarkan data akreditasi di laman Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT), ada beberapa Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Kota Medan, Sumatra Utara yang akreditasinya akan berakhir dalam waktu dekat.
Salah satunya kampus Lembaga Pendidikan dan Pengembangan Profesi Indonesia (LP3I).
Wakil Direktur Akademik LP3I, Iswandi Idris, mengatakan kampusnya tengah menyiapkan proses re-akreditasi.
"Untuk institusi kita sudah lolos tahap pantau 1 di aplikasi Sapto. Sekarang sedang pantau 2 kita diminta melengkapi dokumen selama 6 bulan ini," katanya kepada PARBOABOA.
Sementara terkait program studi Teknologi Komputer (TK), lanjut Iswandi, akan dilakukan monitoring dan evaluasi dari BAN PT dalam waktu dekat.
"Untuk 2 prodi yang akan expired tahun depan, akan masuk ke Lamemba (lembaga akreditasi mandiri ekonomi manajemen) dan kita sedang susun dokumen borangnya," tambahnya.
Respons Pengamat Pendidikan
Pengamat Pendidikan Ari S. Widodo Poespodihardjo juga mengingatkan agar kampus wajib memperpanjang akreditasi yang akan habis masa berlakunya.
"Namun setahu saya perpanjangan bisa dilakukan secara otomatis selama institusi memenuhi persyaratan akreditasi. Nah, setahu saya juga kampus dengan akreditasi unggul bisa otomatis diperpanjang asalkan sudah memiliki syarat khusus salah satunya diakreditasi oleh lembaga internasional yang diakui oleh Dikti," ujarnya ketika dihubungi PARBOABOA.
"Kalau yang habis masa berlakunya adalah institusi utama (Perguruan Tinggi) maka ya logikanya yang di bawahnya (prodi) akan kehilangan "payungnya". Ini dikarenakan memiliki akreditasi bagi PT adalah bersifat wajib berdasarkan peraturan yang berlaku," sambung Ari.
Ia menegaskan, aturan ini memang ditujukan agar perguruan tinggi yang ada saat ini memenuhi standar Dikti dan masyarakat, sehingga masyarakat bisa melihat dan mengetahui kualitas kampus yang ada.
"Sulitnya adalah standar akreditasi semakin hari semakin ketat. Ini yang harus disadari oleh semua perguruan tinggi. Proses mengejar dan menjaga akreditasi merupakan proses jangka menengah dan selalu berkelanjutan," tambahnya.
Senada dengan Ari, pemerhati pendidikan, Doni Koesoema juga meminta kampus mengikuti ketentuan yang disyaratkan pemerintah.
"Terkait akreditasi, kampus memang wajib mengikuti ketentuan dalam proses akreditasi," imbuhnya.