Dirasa Tak Signifikan, Buruh Tolak Kenaikan UMP DIY 7,65 Persen

Ilustrasi Buruh menolak kenaikan UMP DIY 6,65 persen. (Foto: Parboaboa/Silvia Maharani)

PARBOABOA, Jakarta - Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menolak dengan tegas kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar 7,65 persen karena dinilai tidak signifikan seperti yang diharapkan para buruh dan pekerja di DIY.

"Menolak UMP DIY 2023 yang ditetapkan oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X," kata Koordinator MPBI DIY Irsad Ade Irawan dalam keterangannya, Senin (28/11/2022).

Irsad menyatakan, upah murah yang ditetapkan secara berulang membawa buruh pada kehidupan tak layak setiap tahunnya lantaran tidak mencukupi Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Menurutnya, persentase kenaikan upah minimum yang kurang dari 10 persen juga dinilai tidak akan mampu mengurangi angka kemiskinan secara signifikan.

“Kenaikan UMP DIY 2023 yang tak signifikan adalah sesungguhnya cerita lama yang terus berulang-ulang, di mana justru upah buruh tak pernah istimewa di provinsi yang menyandang predikat istimewa,” papar Irsad.

Kenaikan upah yang sangat rendah ini, lanjut Irsad, merupakan bentuk ketidakpekaan pemerintah terhadap kesulitan dan himpitan ekonomi buruh di tengah pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai dan ancaman resesi global.

"Dengan kembali ditetapkan upah murah 2022, MPBI DIY beserta seluruh pekerja dan buruh di DIY kembali menelan pil pahit yaitu belum merasakan manfaat dari keistimewaan DIY," tandasnya.

Diketahui, Pemerintah Daerah DIY telah menetapkan besaran kenaikan UMP DIY 2023 sebesar 7,65 persen menjadi Rp1.981.782.

“Hari ini diputuskan (Gubernur DIY), disepakati berkenaan dengan upah minimum provinsi berdasarkan komunikasi diskusi bahwa UMP merupakan jaring pengaman sosial naik 7,65 persen atau sebesar Rp40.866,86,” ungkap Plh Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum Setda DIY, Beny Suharsono di Kantor Gubernur DIY, Senin (28/11/2022).

Beny mengatakan, penetapan UMP dilakukan dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi serta regulasi tentang pengupahan, salah satunya adalah Permenaker Nomor 18 tahun 2022.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS