parboaboa

Ditunjuk Jokowi Pimpin Satgas Penanganan Polusi Udara, Mengapa Selalu Luhut?

Andy Tandang | Nasional | 30-08-2023

Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk sebagai ketua tim Satgas Pengendalian Pencemaran Udara bentukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). (Foto: Instagram/@luhut.pandjaitan)

PARBOABOA, Jakarta - Pemerintah kembali mengambil langkah dalam menangani polusi udara di DKI Jakarta yang semakin memburuk.

Salah satunya adalah pembentukan tim Satgas Pengendalian Pencemaran Udara bentukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Sesuai instruksi Presiden dalam rapat bersama menteri di Istana Kepresidenan, Senin (28/8/2023), tim satgas ini nanti akan dipimpin oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

Menteri LHK, Siti Nurbaya mengatakan, 44% polusi udara di wilayah Jabodetabek disebabkan oleh kendaraan bermotor. Kemudian, 34% dipengaruhi oleh Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), dan sisanya dari rumah tanga seperti pembakaran.

Saat ini, demikian Siti, masalah polusi udara di wilayah Jabodetabek sudah menjadi masalah nasional yang mendapat perhatian serius dari pemerintah. 

Sejumlah langkah strategis, seperti modifikasi cuaca, telah dilakukan pemerintah untuk menurunkan angka polusi udara di Jakarta. Selain itu, Presiden menginstruksikan untuk melakukan penanaman pohon besar di lingkungan kantor-kantor kementerian/lembaga dan juga perkantoran.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian juga sudah menginstruksikan penerapan sistem bekerja dari rumah atau work from home bagi para ASN.

Tugas Tim Satgas

Mengutip situs ppid.menlhk.go.id, satgas pengendalian pencemaran udara bertugas untuk melakukan pengawasan dan penindakkan terhadap sumber-sumber pencemaran tidak bergerak.

Beberapa di antaranya, yakni industri, PLTU/PLTD, pembakaran sampah terbuka, pembuangan limbah elektronik, pengelolaan sampah tak tepat guna, serta pengendalian limbah lainnya.

Selain itu, Luhut sebagai ketua tim ditugaskan untuk memimpin koordinasi para anggota satgas, terutama penindakkan tegas terhadap pihak-pihak yang tidak bisa menaati aturan atau bahkan yang melanggar.

Tim satgas ini juga mempunyai wewenang untuk menghentikan operasional bagi pihak yang dianggap merugikan dan berkontribusi terhadap pencemaran lingkungan.

Tugas besar lain yang diemban Luhut adalah memastikan sejumlah program penanganan polusi udara, seperti rekayasa cuaca mikro atau penyemprotan air dari atas gedung.

Selain itu, tim satgas juga diinstruksi untuk mengawasi program penanaman pohon besar di sekitar gedung pemerintahan dan swasta sebagai ruang hijau dalam rangka melestarikan lingkungan.

Mereka juga bertanggung jawab mengawasi program kerja dari rumah atau work from home (WFH) yang sudah diinstruksikan Presiden, sebagai salah satu cara mengurangi mobilitas kendaraan pribadi di jalanan Jakarta.

Semua kinerja tim satgas nantinya akan dilaporkan Luhut ke Presiden untuk dikaji ulang soal penanganan berkelanjutan.

Mengapa Selalu Luhut?

Di balik penunjukkan Luhut sebagai ketua tim Satgas Pengendalian Pencemaran Udara, salah satu pertanyaan yang kerap muncul ke publik adalah 'Mengapa Selalu Luhut'?

Pertanyaan ini sebetulnya sudah dijawab pensiunan Jenderal TNI itu ketika menjadi narasumber dalam podcast Deddy Corbuzier pada 2021 lalu.

Deddy awalnya bertanya mengapa Luhut selalu ditunjuk Presiden Jokowi untuk menangani sesuatu yang genting. Namun, Luhut malah meminta Deddy untuk menanyakannya ke Presiden Jokowi.

"Nggak sih banyak yang lain, kalau itu kamu tanya sama presidenlah," kata Luhut kala itu.

Di sisi lain, Luhut tidak merasa dirinya spesial yang membuat Jokowi selalu menunjuk dirinya untuk memimpin sejumlah agenda penting yang sifatnya genting. Ia mengaku, hal itu mungkin karena faktor kecocokan sesuai dengan dengan pekerjaan yang diselesaikan.

"Tapi saya ndak merasa juga, saya itu sama dengan menteri yang lain mungkin saya lebih tua dari banyak menteri, mungkin presiden melihat saya lebih cocok untuk ngerjain ini, ditugasin di sini," ujar Luhut.

Jika melihat track record-nya bersama pemerintahan Jokowi, Luhut memang kerap diamanahkan untuk memimpin sejumlah jabatan penting.

Pada Juli 2020 lalu, Luhut diberi tugas sebagai Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

Komite yang dibentuk sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 ini, bertujuan mengintegrasikan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dengan kewenangan kementerian dan lembaga lain dalam rangka percepatan pemulihan perekonomian.

Setahun setelahnya, pada 2021, Luhut kembali diamanahkan untuk menjadi Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat wilayah Pulau Jawa dan Bali.

Tugas ini diemban Luhut untuk menekan angka penyebaran virus corona (Covid-19) varian delta yang saat itu menyerang Indonesia.

Luhut lagi-lagi mendapat tugas dari Jokowi sebagai Ketua Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) pada 2018.

Tim yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2018 ini memiliki tugas untuk memantau penggunaan produksi dalam negeri.

Ada pun yang menjadi fokus P3DN adalah memantau tahapan perencanaan pengadaan barang dan jasa, sosialisasi hingga memantau tingkat komponen dalam negeri dari suatu produk yang diproduksi instansi pemerintah.

Tiga tahun berselang, pada 2021, Jokowi kembali memandatkan Luhut untuk menjadi Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan 15 Danau Prioritas Nasional.

Luhut memiliki sejumlah wewenang sesuai Perpres Nomor 60 Tahun 2021, yakni memberikan arahan dalam pencapaian, pemantauan, dan evaluasi, serta pembinaan dan pengawasan strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.

Kemudian, di tahun yang sama, Luhut mendapat kesempatan menduduki jabatan sebagai Ketua Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI). 

Pembentukan tim yang tertuang dalam Perpres No.15 tahun 2021 ini bertujuan memastikan keberpihakkan kepada produk lokal.

Pada Oktober 2021 lalu, Luhut kembali ditunjuk sebagai ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Ia mengemban sejumlah tugas, di antaranya menyepakati dan atau menetapkan langkah yang perlu diambil untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat.

Lalu, pada tahun 2022, Jokowi menunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional. Sejumlah kewenangan diberikan sesuai Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2022 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional.

Jabatan lain yang juga diemban Luhut adalah Kepala KSP sebelum kemudian dipercayakan Jokowi sebagai Menko Polhukam menggantikan Tedjo Edhy Purdijatno pada 13 Agustus 2015.

Editor : Andy Tandang

Tag : #luhut pandjaitan    #polusi udara    #nasional    #satgas    #jabodetabek   

BACA JUGA

BERITA TERBARU