PARBOABOA, Medan - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Sumatra Utara menunggu proses penyelidikan polisi terhadap dugaan pengoplosan Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi 3 kilogram yang melibatkan kadernya, Indra Alamsyah.
Menurut Sekretaris DPD Golkar Sumut, Ilhamsyah, partai akan mengambil tindakan tegas jika Indra Alamsyah terbukti terlibat kasus pengoplosan LPG untuk masyarakat miskin tersebut.
"Kita tunggu proses penyelidikan polisi. Ketika ada pernyataan resmi yang kita terima, pasti kita ambil tindakan tegas," katanya, Senin (21/8/2023).
Indra Alamsyah yang juga Anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 ditangkap polisi setelah diduga terlibat kasus pengoplosan LPG subsidi 3 kilogram di pangkalan miliknya, Alysia Rivanola Amelia, Sabtu pekan lalu.
Sekretaris DPD Golkar Sumut, Ilhamsyah juga menegaskan perbuatan Indra Alamsyah itu tidak ada kaitannya dengan kegiatan partai
"Tindakan yang dilakukan itu adalah pribadi, tapi tetap akan kita kenakan sanksi jika memang terbukti," imbuhnya.
Saat ini, Indra Alamsyah terdaftar sebagai daftar calon sementara (DCS) bakal calon anggota DPRD Sumut dengan daerah pemilihan Sumut 4 meliputi Sedang Bedagai dan Tebing Tinggi untuk Pemilihan Legislatif 2024.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menyebut kasus pengoplosan LPG subsidi 3 kilogram yang diduga melibatkan kader Partai Golkar, Indra Alamsyah sedang dalam pengembangan.
"Saat ini penyidik melakukan pengembangan," katanya.
Hadi mengatakan, ada peluang tambahan tersangka baru di kasus Indra Alamsyah ini.
"Adanya dugaan tersangka lainnya," katanya sembari mengelak saat diminta merinci nama-nama tersangka baru tersebut.
Pada Sabtu (19/8/2023), Indra Alamsyah ditangkap tim unit subdit l Indag Polda Sumut di persembunyian di Jalan Kangkung, Paya Roba, Kecamatan Binjai Baru, Kota Binjai.
Ia diduga terlibat kasus pengoplosan dari LPG subsidi 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram nonsubsidi yang dilakukan di pangkalan LPG miliknya, Alysia Rivanola Amelia yang terletak di Jalan Jalan Masjid, Dusun V, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Dari hasil penggerebekan tersebut, Polda Sumut mengamankan tiga orang berinisial MN, RSB dan BM yang merupakan pekerja di pangkalan tersebut. Ketiganya telah ditetapkan Polda Sumut sebagai tersangka.
Editor: Kurniati