parboaboa

Sistem Multipartai di Indonesia: Seberapa Efektifkah untuk Pembangunan Konstitusi?

Defri Ngo | Politik | 20-06-2024

Ilustrasi sistem multipartai di Indonesia (Foto: PARBOABOA/ Akbar)

PARBOABOA, Jakarta - Sejarah partai politik (parpol) Indonesia sejak pra-kemerdekaan hingga kini menunjukkan transformasi yang signifikan. 

Sebelum Indonesia merdeka, parpol berperan penting dalam upaya merebut kemerdekaan dari tangan penjajah Belanda. 

Keberadaan parpol kembali menguat pasca kemerdekaan, terbukti dengan hadirnya 36 parpol dalam pemilihan umum (pemilu) pertama 1955.

Sistem multipartai tetap menjadi ciri khas dalam sistem politik Indonesia, meskipun beberapa kali mengalami konsolidasi menjadi dua atau tiga partai. 

Usaha konsolidasi tersebut, misalnya pernah terjadi pada masa Orde Baru (Orba) di bawah pimpinan Presiden Soeharto.  

Di lain pihak, perdebatan tentang sistem presidensial yang diterapkan sejak kemerdekaan juga terus berlanjut.

Sejak awal, Indonesia telah menetapkan sistem pemerintahan presidensial, meskipun penguatan kekuasaan eksekutif tetap menuai sorotan tersendiri. 

Terkini, muncul wacana untuk memperkuat sistem presidensial dengan membentuk kabinet berdasarkan koalisi atau gabungan partai politik. 

Hal tersebut dibuat sebagai upaya untuk meningkatkan stabilitas dan efektivitas pemerintahan.

Sementara, upaya untuk mereformasi sistem kepartaian terus menjadi agenda penting di tengah dinamika politik Indonesia yang terus berkembang. 

Perdebatan ini mencerminkan ikhtiar para pimpinan politik dalam menghadapi tantangan zaman untuk memastikan sistem yang lebih responsif dan efisien.

Sistem Kepartaian di Indonesia

Istilah sistem kepartaian di Indonesia pertama kali diperkenalkan oleh Maurice Duverger (1951) dalam karya fenomenalnya berjudul Political Parties.

Menurut Duverger, sistem kepartaian dapat dikelompokkan menjadi tiga kategori utama, yakni partai-tunggal, dwi-partai, dan multi-partai.

Sistem partai-tunggal, meskipun terdengar kontradiktif sebenarnya mencerminkan kondisi non-kompetitif di mana partai-partai lain harus menerima kepemimpinan dari partai yang dominan.

Di sisi lain, sistem dwi-partai menggambarkan persaingan antara dua partai utama yang secara bergiliran berhasil menduduki dua posisi teratas dalam pemilu. 

Persaingan ini sering kali menarik dukungan dari pemilih tengah atau pemilih yang bergerak (floating vote) serta memperkuat dominasi kedua partai.

Sementara itu, sistem multipartai dianggap lebih sesuai dengan pluralitas budaya dan politik sebuah masyarakat.

Dalam konteks pemerintahan parlementer, multipartai cenderung memberikan kekuasaan yang lebih besar kepada badan legislatif daripada badan eksekutif.

Hal tersebut dikarenakan tidak ada satu partai yang memiliki kekuatan cukup untuk membentuk pemerintahan sendiri. 

Sebagai gantinya, partai-partai cenderung membentuk koalisi untuk mencapai mayoritas yang diperlukan.

Klasifikasi yang demikian mempertegas sistem kepartaian di Indonesia, dengan sejarahnya yang panjang dan dinamis.

Juga di pihak lain hendak menunjukkan sistem parpol terus menghadapi tantangan untuk mewakili keberagaman masyarakat dan memastikan stabilitas politik dalam jangka panjang.

Efektivitas Multipartai

Efektivitas sistem multipartai dalam konteks konstitusi Indonesia menjadi perdebatan yang hangat di kalangan masyarakat, terkhusus para pemikir. 

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 tentang Pemilihan Umum menandai babak baru dalam penyelenggaraan demokrasi di Indonesia. 

Di sana, tampak jelas penggabungan pemilihan anggota legislatif dan presiden dilakukan secara serentak pada waktu tertentu.

Dalam konteks demokrasi di Indonesia, sistem multipartai dianggap sebagai komponen krusial dalam mendukung pelaksanaan pemilu serentak. 

Menurut penelitian Agun Gunandjar Sudarsa (2008), sistem multipartai memberikan kontribusi yang realistis bagi partai politik dalam menjalankan fungsi mereka secara profesional. 

Lebih lanjut, singgung Agun, sistem yang sama pada gilirannya mendukung stabilitas dan akuntabilitas dalam pemerintahan.

Namun demikian, pendapat berbeda disampaikan Jumadi (2015) yang menilai banyaknya parpol justru mempersulit proses pembentukan koalisi pemerintahan yang efektif. 

Dalam praktiknya, koalisi yang terlalu besar sulit untuk mengambil keputusan yang cepat dan efisien karena harus mempertimbangkan berbagai kepentingan yang berbeda.

Permasalahan ini menunjukkan bahwa meskipun sistem multipartai menawarkan keberagaman pendapat politik, implementasinya belum selalu menghasilkan pemerintahan yang efektif dan stabil. 

Di satu sisi, sistem ini memberikan kesempatan bagi banyak partai politik untuk terlibat dalam proses politik. 

Namun demikian, di sisi lain juga menimbulkan tantangan dalam memastikan koherensi dan kohesi dalam pembentukan pemerintahan.

Mengutip pandangan Emy Hajar Abra (2022), diskusi mengenai sistem kepartaian di Indonesia mungkin akan mengarah pada reformasi yang lebih mendalam. 

Tujuannya adalah memastikan demokrasi multipartai dapat berfungsi secara optimal sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusi.

Selanjutnya, evaluasi tentang sistem kepartaian juga dibutuhkan untuk "memberikan kontribusi yang lebih besar dalam menjaga stabilitas politik dan efektivitas pemerintahan di masa depan," pungkas Emy.

Editor : Defri Ngo

Tag : #Parpol    #Multipartai    #Politik    #Sejarah Sistem Kepartaian    #Konstitusi    #Efektivitas Multipartai    #Kelemahan Multipartai    #Dwipartai   

BACA JUGA

BERITA TERBARU