PARBOABOA, Jakarta – Majelis Hakim memvonis Farid Ahmad Okbah 3 tahun penjara karena dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana terorisme.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Farid Ahmad Okbah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua," kata Hakim Ketua di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (19/12/2022).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama tiga tahun," imbuhnya.
Selama persidangan, ada 20 saksi fakta, lima saksi ahli, dan 16 saksi meringankan yang hadir. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini sama dengan tuntutan jaksa sebelumnya yang juga menuntut terdakwa 3 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Farid Ahmad Okbah dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutannya di PN Jakarta Timur, Senin (28/11/2022).
Farid Okbah diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 13 huruf C Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana terorisme.
Tak hanya Farid Okbah, ada dua terdakwa lainnya yang juga ditangkap atas dugaan keterlibatan dengan jaringan Jamaah Islamiyah (JI).
Tambahan informasi, Farid merupakan Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI). Farid diduga sebagai anggota dewan syariah Lembaga Amil Zakat Badan Maal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA) atau Yayasan amal yang didirikan untuk pendanaan JI.