PARBOABOA, Jakarta – Pimpinan Komisi II DPR RI memutuskan mengundur waktu penyelenggaraan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon anggota KPU-Bawaslu Periode 2022-2027.
Sebelumnya, tes tersebut rencananya dimulai pada 7 hingga 9 Februari 2022. Namun mendadak diundur menjadi 14 hingga 16 Februari 2022.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Luqman Hakim mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memulai proses uji kelayakan terhadap calon anggota KPU dan Bawaslu karena belum menerima penugasan dari pimpinan DPR hingga saat ini.
"Rencana semula 7 sampai 9 [Februari 2022], tapi karena sampai pagi ini pimpinan DPR belum beri penugasan pimpinan Komisi II DPR. Nanti kemungkinan 14 sampai 16 [Februari 2022]," kata Luqman, Senin (7/2).
Dia menyampaikan, pimpinan DPR kemungkinan bakal menggelar rapat pimpinan dan rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk memberikan penugasan menggelar uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 ke komisinya.
Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, DPR harus melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota KPU dan Bawaslu dalam waktu paling lama 30 hari kerja sejak berkas diterima dari dari presiden.
Belum diketahui secara pasti kapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengirim nama calon anggota KPU dan Bawaslu ke DPR.
Namun, Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU-Bawaslu Juri Ardiantoro mengaku pihaknya menerima informasi bahwa Surat Presiden (Surpres) tentang calon anggota KPU-Bawaslu telah dikirim ke DPR dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi II DPR dengan Panitia Seleksi Calon Anggota KPU-Bawaslu, Rabu (19/1).
"Sudah kami serahkan kepada Presiden, dan menurut informasi, pak presiden juga sudah menyampaikan ke DPR," kata Juri ketika itu.
Adapun 14 nama calon anggota KPU yang terdiri atas 10 orang laki-laki dan empat orang perempuan tersebut, yaitu August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Dahliah, Hasyim Asy'ari, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Kemudian Idham Holik, Iffa Rosita, Iwan Rompo Banne, Mochammad Afifuddin, Muchamad Ali Safa'at, Parsadaan Harahap, Viryan, Yessy Yatty Momongan dan Yulianto Sudrajat.
Sementara 10 calon anggota Bawaslu terdiri atas tujuh orang laki-laki dan tiga orang perempuan, yakni Aditya Perdana, Andi Tenri Sompa, Fritz Edward Siregar, Herwyn Jefler Hielsa Malonda, Lolly Suhenty, Mardiana Rusli, Puadi, Rahmat Bagja, Subair dan Totok Hariyono.
Kemudian, DPR memilih calon anggota KPU berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan. Setelah itu, DPR menetapkan 7 nama calon anggota KPU dan 5 nama calon anggota Bawaslu.
Jika telah disetujui di DPR, 7 calon anggota KPU dan 5 calon anggota Bawaslu itu tinggal dilantik oleh Presiden Jokowi.
Editor: -