PARBOABOA, Palembang – Gara-gara dendam tentang pilkades ayah dan anak di Musi Banyuasin, Sumatra Selatan nekat menikam tetangga dengan senjara tajam.
Kapolres Muba AKBP Alamsyah Paluppesy langsung menangkap kedua pelaku yang bernama Jakam dan Abdul Rasyid akibat dugaan pembunuhan terhadapa korban bernama Porendri.
Kejadian ini terjadi ketika kedua pihak bertemu di TKP pondok kebun durian di Desa Karang Anyar, Lawang Wetan, Muba, pada Kamis (16/21) pukul 17.30 WIB.
Awal dari permasalahan ini, pernah ada cekcok mulut antara korban dan ayak pelaku (Jakam). Cekcok tersebut dipicu perbedaan pendapat soal pilkades yang digelar beberapa waktu lalu.
Dari beberapa keterangan yang didapat korban dan ayah pelaku sekitar 1 bulan yang lalu pernah cekcok namun keduanya sudah berbaikan, namun masih ada dendam diantara keduanya. Saat bertemu di TKP mereka kembali terlibat cekcok.
Saat kejadian tersebut sang anak dari pelaku (Abdul) baru pulang merantau dari Malang dan ketepatan sedang berada di lokasi kejadian, melihat sang ayah cekcok dengan korban. Abdul kemudian berusaha membantu ayahnya.
Dari kedua pihak saling membawa senjata tajam, karena sang anak tak terima ayahnya terlibat cekcok akhirnya terjadilah pengeroyokan dan mengakibatkan korban terkena bacok dan tusukan dibagian tangan dan punggungnya.
Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut langsung membawa korban untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun sayangnya korban tak tertolong dalam perjalan hingga meninggal dunia.
Kedua pelaku pun kemudian ditangkap polisi dan telah mengakui perbuatannya dan ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan pembunuhan.
Ayah dan anak tersebut dikenakan Pasal 170 KUHP Ayat 3 ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang mengakibatkan korban meninggal dunia.