PARBOABOA, Jakarta - Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (Pansus RUU IKN) DPR RI akan mengesahkan RUU IKN menjadi UU pada pekan depan, Selasa (18/1).
Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh Suryadi Jaya Purnama yang merupakan anggota Pansus RUU IKN DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
"Memang benar. Targetnya 18," kata Suryadi, Senin (10/1).
Sementara Wakil Ketua Pansus RUU IKN, Saan Mustopa menjelaskan bahwa pengesahan RUU IKN tinggal beberapa tahap lagi. Saat ini, RUU itu sedang di tahap Tim Perumus (Timus) dan akan dibawa kembali ke Panitia Kerja (Panja) apabila masih ada permasalahan substansi.
“Jadi kan (pengesahan RUU IKN) ini tinggal beberapa tahap lagi. Di Timus, Timsin (Tim Sinkronisasi), kalau ada masalah substansi yang belum beres kita bawa ke Panja dulu, nanti Panja laporan ke Pansus,” jelas Saan.
Targetnya, pembahasan di Timus akan selesai dalam 1-2 hari ke depan. Kemudian RUU IKN akan dibahas dalam rapat kerja dengan pemerintah. Saan menyakini, RUU itu akan tuntas dalam bulan ini.
“Setelah itu rapat kerja dengan pemerintah, selesai, bawa ke (rapat) paripurna. Jadi kayaknya sih di Januari ini bisa selesai,” ujarnya.
Sebagai informasi, Pansus RUU IKN sejauh ini telah menggelar sejumlah rapat dan melakukan kunjungan kerja yang berlangsung di tengah masa reses sejak 17 Desember 2021 hingga 10 Januari 2022.
Berdasarkan data di situs resmi DPR, Pansus RUU IKN DPR diketahui telah menggelar rapat sebanyak 11 kali dengan berbagai pakar dan pemangku kepentingan sejak 7 Desember hingga 15 Desember 2021.
Sebelum reses, Pansus RUU IKN DPR pun sudah membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas daftar inventarisasi masalah (DIM). Rancangan regulasi itu pun secara resmi mulai dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR dan menugaskan pembentukan pansus.
Pembentukan Pansus RUU IKN DPR ini pun sempat menuai polemik karena berjumlah 56 anggota dewan. Namun akhirnya, polemik berakhir setelah jumlah anggota Pansus RUU IKN DPR diturunkan menjadi 30 orang.