PARBOABOA, Jakarta – Jadwal sidang perdana kasus aktris Nikita Mirzani akhirnya diketahui. Perempuan berusia 36 tahun itu akan segera menjalani sidang kasus pencemaran nama dan UU ITE atas laporan Dito Mahendra.
Adapun sidang perdana kasus Nikita Mirzani akan digelar pada pekan depan di Pengadilan Negeri Serang.
Kabar tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid. Ia menyebut, sidang Nikita Mirzani digelar pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan.
“Sidang Nikita hari Senin di Pengadilan Negeri Serang. Nanti pembacaan dakwaan, selanjutnya kita akan mengajukan eksepsi, apakah kita ajukan satu minggu setelahnya atau minta waktu untuk meninjau dakwaan,” ujar Fahmi Bachmid di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (11/11/2022).
Fahmi mengatakan, Nikita sudah siap menjalani persidangan dan mendengar dakwaan jaksa penuntut umum.
“Kalau Niki sangat siap malah dari kemarin minta segera disidangkan," ujar Fahmi.
Oleh karena itu, Fahmi pun siap mendengar jumlah kerugian yang dialami Dito Mahendra.
“Yang kedua, yang paling luar biasa, mungkin kalian sudah lihat, ada kerugian-kerugian, bagaimana kerugian yang menjadi dasar penahanan Nikita? Kita tunggu hari Senin. Saya mau dengar sendiri kerugian itu dari jaksa,” lanjut Fahmi.
Fahmi juga mengatakan, agar sidang kliennya itu digelar secara langsung. Ia berharap pihak pelapor, Dito Mahendra turut hadir di persidangan tersebut.
“Saya minta secara langsung karena sidang harus langsung bertatap muka, kecuali dua tahun lalu pas pandemi. Sidang teroris di Jakarta Timur aja langsung, bahwa sangat aneh kalau sidang Nikita online. Yang jelas menurut KUHAP terdakwa harus dihadirkan,” ucap Fahmi.
“Kami enggak menunggu, wajib hadir (sidang) kalau menunggu kan saya menunggu seseorang,” tutur Fahmi.
Sebagai informasi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menahan tersangka Nikita Mirzani atas kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra pada Senin (25/10/2022).
Nikita Mirzani ditahan setelah penyidik Polresta Serang Kota melakukan tahap dua, yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Serang.
Adapun kasus ini berawal saat Nikita Mirzani mengunggah dua gambar atau foto yang diduga Dito Mahendra melalui Instagram Story-nya pada Mei 2022 lalu.
Diketahui,gambar atau foto tersebut diambil Nikita Mirzani dari mesin pencarian Google dan situs berita daring.
Setelah itu, Nikita Mirzani menyunting dengan menambahkan kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaan dan atau pencemaran nama baik Dito Mahendra.
Merasa keberatan atas unggahan tersebut, Dito Mahendra akhirnya memutuskan untuk melaporkan Nikita Mirza ke Polresta Serang Kota pada (16/5/2022).
Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Nikita Mirzani disangkakan dengan pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau pensitaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 KUHP.