PARBOABOA, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI memberikan kompensasi kepada penumpang Kereta Api (KA) yang terdampak akibat jalur ambles diantara Stasiun Jeruklegi-Kawunganten dan diantara Stasiun Sikampuh-Stasiun Maos di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, pada Jumat (07/10/2022) hingga Sabtu (08/10/2022) kemarin.
"Kami dari KAI memohon maaf sebesar-besarnya atas kejadian ini yang telah menimbulkan keterlambatan perjalanan kereta api yang melintasi jalur ini," kata Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo seperti dikutip dalam keterangan, Minggu (09/10/2022).
Didiek mengatakan tim dari KAI terus berupaya untuk kembali memulihkan jalur sehingga pelayanan kepada pelanggan kembali normal. Hingga saat ini, kereta api yang dapat melintasi jalur tersebut sementara dengan kecepatan terbatas 5 km per jam hingga 40 km per jam.
Sementara itu, Vice President Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan gangguan yang terjadi dikarenakan badan rel terbawa oleh arus air sehingga jalan rel tidak dapat dilalui KA. Meski saat ini, jalur sudah dapat dilalui dengan kecepatan terbatas, kepadatan di lintas masih terjadi dan secara bertahap akan terurai.
Perbaikan yang dilakukan di antaranya berupa penambahan ballast, pemadatan jalur, penggunaan pasir dan bantalan kayu, serta berbagai langkah lainnya untuk menormalkan kembali jalur KA.
Untuk diketahui, sebagai bentuk kompensasi kepada penumpang, KAI juga memberikan pengembalian bea tiket hingga 100 persen bagi penumpang yang terdampak. Lebih lanjut, Joni menyampaikan, pembatalan dapat dilakukan hingga tujuh hari setelah jadwal keberangkatan yang tertera pada tiket.
"Untuk syarat dan detail ketentuan selengkapnya, masyarakat dapat menghubungi Customer Service di Stasiun, Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp KAI121 di 08111- 2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121," kata Joni seperti dikutip dalam keterangan, Minggu (09/10/2022).
Adapun seperti dikutip dari Peraturan Menteri Perbuhungan Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimun Angkutan Orang dengan Kereta Api (Permenhub 63/2019), dikatakan jika kompensasi keterlambatan Kereta adalah sebagai berikut:
1. Keterlambatan KA lebih dari 1 jam, penumpang dapat membatalkan tiket dan mendapatkan pengembalian seluruh biaya tiket. Jika tidak membatalkan tiket, maka:
- Diberikan minuman ringan untuk keterlambatan lebih dari 1 jam.
- Diberikan minuman dan makanan ringan berat untuk keterlambatan lebih dari 3 jam.
2. Apabila KA antarkota terlambat datang di stasiun tujuan, maka penumpang mendapatkan:
- Makanan dan minuman ringan pada jam ketiga keterlambatan.
- Makanan dan minuman berat pada jam kelima keterlambatan.
- Penumpang dapat memilih melanjutkan perjalanan atau beralih ke transportasi lain dan mendapat penggantian uang tiket.
3. Bila terdapat hambatan dalam perjalanan sehingga Kereta tidak dapat melanjutkan ke stasiun tujuan, maka penyelenggara wajib:
- Menyediakan kereta atau transportasi lain sampai stasiun tujuan.
- Memberi ganti kerugian seharga tiket.