PARBOABOA, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melantik Johanis Tanak sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Jumat (28/10/2022). Johanis akan menjadi pengganti Lili Pintauli Siregar yang tersangkut kasus etik.
Kepala Sekretariat Presiden, Heru Budi Hartono membenarkan kabar tersebut. Namun, ia tak mengungkap jadwal dan lokasi pelantikan.
"Iya (besok Jokowi lantik Wakil Ketua KPK Johanis Tanak)," kata Heru kepada yang dikutip dari CNNIndonesia.com, Kamis (27/10/2022) kemarin.
Sebelumnya, anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Habiburokhman membacakan hasil uji kepatutan dan kelayakan yang dilakukan di Komisi III DPR pada Rabu (28/9/2022) lalu. Johanis terpilih berdasarkan hasil voting atau pemungutan suara di Komisi III DPR yang melibatkan 53 anggota dewan yang hadir.
"Hasil perhitungan, voting dengan sistem one man one vote menghasilkan I Nyoman mendulang 14 suara dan Johanis Tanak 38. Sementara, satu suara tidak sah. Total 53 suara sesuai jumlah kehadiran," kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Adies Kadir, saat rapat di Komisi III.
Johanis memperoleh sebanyak 38 suara, sementara pesaingnya yakni Inspektur Utama di Inspektorat BPK I Nyoman Wara hanya mendapatkan 14 suara, dan satu suara dinyatakan tidak sah.
Seperti diketahui, Johanis Tanak mempunyai latar belakang yang mentereng sebagai seorang jaksa. Johanis Tanak menempuh pendidikan di Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin di tahun 1983.
Setelah itu, Johanis Tanak berhasil menyabet gelar Doktor dalam Program Studi Ilmu Hukum pada tahun 2019 di Universitas Airlangga.
Dalam perjalanan karirnya, Johanis Tanak memiliki pengalaman sebagai seorang jaksa. Tidak hanya itu, Johanis Tanak juga pernah dipercaya mengemban jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah di tahun 2014 silam.
Johanis Tanak kemudian menduduki posisi sebagai Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara. Ia juga pernah dipercaya menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi.
Dalam paparan di uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), Johanis sempat memaparkan keinginannya mengupayakan restorative justice dengan koruptor.
Keadilan restoratif tersebut memiliki syarat mengembalikan kerugian negara dua hingga tiga kali lipat.
Johanis Tanak ingin mengupayakan penerapan restorative justice atau keadilan restoratif kepada para pelaku tindak pidana korupsi atau koruptor. Akan tetapi, ia masih bingung apakah gagasannya dapat diterima atau tidak.
"Saya mencoba berpikir untuk RJ (restorative justice) terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi, restorative justice. Tapi apakah mungkin yang saya pikirkan itu dapat diterima, saya juga belum tahu. Harapan saya dapat diterima," kata Joanes dalam sesi pemaparan fit and proper test di Komisi III DPR, Rabu (28/9/2022) lalu.