PARBOABOA, Medan - Tiga terdakwa, Edy Surja Susanto alias Aan, Aldi Syahputra alias Aldi dan Arbain alias Bain dituntut 1,5 tahun penjara karena terlibat perdagangan dengan menjual 275 kilogram sisik trenggiling dan paruh rangkong.
Menurut Jaksa penuntut umum (JPU), Randi H. Tambunan menilai ketiga terdakwa terbukti melanggar Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap ketiga terdakwa selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Jaksa Randi di Pengadilan Negeri Medan, Senin (11/9/2023).
Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga dikenakan denda masing-masing Rp10 juta subsider dua bulan penjara.
"Denda masing-masing sebesar Rp10 juta. Subsider 2 bulan kurungan," kata Jaksa Randi.
Ia mengatakan, hal yang memberatkan ketiga yaitu tidak mendukung program pemerintah menjaga pelestarian alam satwa liar dilindungi dan ekosistem tumbuhan maupun hewan dan lainnya.
"Sementara hal yang meringankan, ketiga terdakwa mengaku bersalah, belum pernah dihukum dan tidak akan mengulangi perbuatannya," katanya.
Setelah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim yang diketuai Oloan menunda sidang tersebut hingga pekan depan.
"Sidang ditunda hingga tanggal 25 September, hari Senin," kata Hakim Oloan.
Berdasarkan dakwaan JPU, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pelimpahan berkas dan tiga tersangka untuk kasus penjualan 275 kilogram sisik trenggiling dan 5 paruh rangkong dari Kepolisian. Ketiga tersangka kemudian ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan.