PARBOABOA, Nganjuk – Seorang kakek bernama Sugiono (50) warga Kecamatan Loceret memperkosa seorang siswi di Nganjuk.
Pemerkosaan ini dilakukan terhadap siswi di bawah umur. Siswi tersebut diketahui masih berumur 16 tahun.
"Betul satu tersangka seorang kakek yang berumur 50 tahun warga Kecamatan Loceret. Kakek Sugiono namanya," ujar Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson Situmorang kepada wartawan, Senin (22/11).
Kakek Sugiono melakukan hal bejat ini bersama seorang pemuda bernama Gilang (19) yang merupakan warga Berbek. Gilang diketahui telah mengenal korban melalui media sosial.
"Jadi kakek Sugiono melakukan aksi bejatnya bersama seorang pemuda yang mengenal korban melalui medsos," kata Boy.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP I Gusti Agung Ananta mengatakan bahwa kakek Sugiono dan Gilang melakukan aksi bejat ini pada akhir Oktober 2021 lalu di sebuah gubuk di tengah sawah.
"Lokasi pemerkosaan di sebuah gubuk persawahan. Kedua pelaku mengaku khilaf," kata Gusti.
Gusti menambahkan bahwa selain kasus pemerkosaan, Satreskrim Polres Nganjuk juga berhasil mengungkap kasus lain.
"Total ungkap kasus ada 38 kasus dengan jumlah pelaku tindak kejahatan ada 46 tersangka," tandasnya.