Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dkk Resmi Jadi Tersangka!

Kronologi Kasus Ijazah Jokowi. (Foto: Dok. ANTARA)

PARBOABOA, Jakarta - Kasus dugaan fitnah ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, memasuki babak baru.

Delapan orang, termasuk pakar telematika Roy Suryo, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Polisi menegaskan, penetapan ini merupakan hasil gelar perkara yang telah menemukan unsur pidana dalam penyebaran tudingan ijazah palsu tersebut.

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menyebutkan bahwa kedelapan tersangka ini dibagi ke dalam dua klaster berbeda.

Klaster pertama mencakup lima orang: ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Sementara klaster kedua terdiri atas RS (Roy Suryo), RHS, dan TT.

“Untuk tersangka dari klaster pertama dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4 dan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang ITE,” ujar Irjen Asep Edi dikutip dari Antara.

Adapun klaster kedua dijerat pasal serupa dengan tambahan Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 dan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 UU ITE.

Hingga kini, polisi belum memastikan apakah Roy Suryo dan tersangka lain akan segera ditahan. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menyimpulkan adanya indikasi kuat penyebaran informasi palsu yang menimbulkan keresahan publik.

Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula dari tudingan sejumlah pihak, termasuk Roy Suryo, yang menggugat keaslian ijazah sarjana Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Mereka mengklaim bahwa dokumen akademik tersebut tidak sah.

Presiden Jokowi kemudian melaporkan tudingan tersebut ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025.

Laporan itu berujung pada peningkatan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan, setelah penyidik menemukan unsur pidana fitnah dan pencemaran nama baik.

Setidaknya, terdapat 12 orang yang sempat disebut sebagai terlapor, termasuk Roy Suryo, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Tifauzia Tyassuma, Mikkael Benyammin Sinaga, Nurdian Noviansyah Susilo, Ali Ridho alias Aldo Husein, Rismon Sianipar, dan Abraham Samad.

Hasil Forensik UGM Jadi Bukti

Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri memastikan bahwa ijazah Presiden Jokowi adalah dokumen asli.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan, verifikasi ilmiah terhadap dokumen tersebut menunjukkan kesesuaian dengan arsip resmi UGM.

“Penyelidik memperoleh dokumen asli ijazah bernomor 1120 atas nama Joko Widodo dengan NIM 1681/KT Fakultas Kehutanan UGM, tertanggal 5 November 1985,” jelas Djuhandhani dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/5/2025).

Temuan itu menepis seluruh dugaan yang menyebutkan ijazah Jokowi palsu. Polisi pun menegaskan bahwa proses hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan tudingan tersebut akan terus berjalan.

Roy Suryo Angkat Bicara

Menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka, Roy Suryo memilih bersikap tenang. Ia menegaskan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya langkah berikutnya kepada tim kuasa hukum.

“Status tersangka itu bagian dari proses hukum yang harus dihormati. Saya sendiri menyikapinya dengan senyum saja,” ujar Roy saat ditemui di kawasan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Roy juga mengajak tujuh tersangka lainnya untuk tetap tegar menghadapi proses hukum. “Ini adalah perjuangan kita semua sebagai warga negara yang bebas meneliti dokumen publik. Saya berharap tidak ada kriminalisasi terhadap penelitian ilmiah,” ucapnya.

Ia menambahkan, sejauh ini belum ada perintah penahanan dari pihak kepolisian. Roy juga menegaskan bahwa perjuangan mereka bukan semata persoalan pribadi, melainkan bentuk pembelaan terhadap kebebasan berekspresi di Indonesia.

Editor: Norben Syukur
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS