PARBOABOA, Pematang Siantar - Kejaksaaan Negeri Kota Pematang Siantar, Sumatra Utara memusnahkan barang bukti (barbuk) dari 127 perkara tindak pidana yang telah mempunyai hukum tetap atau inkrah.
"Barang bukti yang kita musnahkan hari ini berasal dari 127 kasus perkara yang sudah inkrah," tegas Jurist Precisely Sitepu, Kepala Kejari Kota Pematang Siantar, Rabu (16/08/2023).
Jurist merinci, dari 127 kasus perkara, 104 di antaranya berasal dari kasus Narkotika, yaitu 8208,27 gram ganja, 316 butir ekstasi, 726,33 gram sabu-sabu.
"Termasuk barang bukti kondom dari kasus perlindungan anak yang juga turut dimusnahkan dan alat pemotong besi dari kasus pencurian material di Stadion Sangnawaluh Kota Pematang Siantar," katanya.
Pemusnahan ini, lanjut Jurist, menjadi salah satu tugas jaksa melaksanakan putusan pengadilan. Adapun barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengumpulan sejak Oktober 2022 hingga Agustus 2023.
"Kita kan tahun ini 2 kali pemusnahan ya. Kemarin kalau tidak salah terakhir itu di Bulan Oktober. Perkara ini kan belum tentu disidangkan tahun ini, inkrah tahun ini. Artinya, ada upaya hukum sampai bisa Mahkamah Agung. Kalau sudah turun dari MA atau dari PT kalau dia (tersangka) tidak melakukan upaya hukum kasasi kita segera lakukan eksekusi," jelasnya.
Pemusnahan barang bukti narkoba seperti ekstasi dan sabu-sabu dengan cara dicampur dengan larutan pemutih dan diblender. Ada pula barang bukti yang dibakar.
Namun, saat ditanya PARBOABOA terkait kasus narkoba dengan tangkapan besar yang telah inkrah, belum ada jawaban dari pejabat Kejari Pematang Siantar.
Editor: Kurniati