PARBOABOA, Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas mendapat ancaman gugatan dari 6 pejabat Eselon 1 Kemenag yang dimutasi dari jabatannya ke jabatannya fungsional.
Diketahui Kemenang memutasi 6 pejabat yaitu: Inspektur Jenderal, Kepala Balitbang-Diklat, kemudian empat pejabat dari Dirjen Bina Masyarakat (Bimas) Kristen, Katolik, Hindu, dan Budha dalam rangka penyegaran organisasi per 6 Desember 2021.
Direkjen Bimas Kristen Thomas Pentury mengatakan akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas pencopotan jabatannya yang dilakukan Kemenag tanpa alasan.
Thomas mengaku baru mendapat Surat Keputusan pemberhentian pada Senin (20/12), padahal SK pemberhentian diterbitkan pada 6 Desember 2021. Karena itulah Thomas kemudian mempertanyakan alasan pemberhentian kepada Biro Kepegawaian Kemenag yang ternyata berujung jawaban tak memuaskan.
Pemberhentian tanpa alasan ini menurut Thomas sudah mempermalukan dirinya, sehingga dia akan lebih dulu melapor ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KSAN).
“Kan harus ada transparansi dalam semua proses,” ujarnya, dikutip dari Tempo, Selasa (21/12).
Kementrian Agama Persilahkan 6 Pejabat yang Dimutasi Melayangkan Gugatan
Menanggapi rencana gugatan yang akan dilakukan keenam pejabat yang dimutasi tersebut, Sekjen Kementerian Agama (Kemenag) Nizar Ali mengatakan mutasi adalah hal yang harus dipenuhi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk siap ditempatkan dimana saja sesuai perintah.
Lebih lanjut Nizar menilai bahwa mutasi tersebut dilakukan oleh Menteri Agama dengan pertimbangan yang matang dan bukan sebagai hukuman untuk keenam pejabat tersebut.
"Yang pasti, mutasi yang saat ini diambil itu bukan hukuman, tapi upaya penyegaran organisasi. Ini hal biasa. Setiap ASN harus siap ditempatkan dan dipindahkan," tutur Nizar, Selasa (21/12).
Nizar menegaskan bahwa mutasi tersebut tidak terkait dengan kepentingan pribadi dan murni untuk kepentingan kementrian. Selain itu seluruh proses mutasi tersebut sudah dilakukan sesuai aturan. Sehingga Nizar mempersilahkan keenam pejabat tersebut melakukan gugatan ke PTUN.
"Gugatan ke PTUN merupakan hak yang bersangkutan dan memang diatur dalam undang-undang. Jadi silakan saja," tandasnya.