PARBOABOA, Jakarta - Pemerintah Indonesia memutuskan akan segera menghentikan penerbitan blangko e-KTP dan menggantinya dengan pembuatan KTP digital.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan, langkah tersebut diambil karena penerbitan e-KTP yang sering kali terkendala, salah satunya karena masalah jaringan. Hal ini, menurut Zudan menjadi masalah yang sering dikeluhkan masyarakat dalam proses administrasi kependudukan (adminduk).
"Jadi kita tidak lagi menambahkan blanko tetapi kita mendigitalkan pelayanan adminduk. KTP elektronik diganti KTP digital," ujar Zudan dikutip dari rilis Kemendagri, Jumat (10/02/2023).
Zudan menargetkan sebanyak 25 persen dari 277 juta penduduk Indonesia menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) tahun ini. Penerbitan IKD ini akan dilakukan di 514 Dinas Dukcapil di kabupaten/kota di Indonesia.
"Mari kita bertransformasi ke KTP digital. Target tahun ini 25 persen atau 50 juta penduduk Indonesia memiliki KTP digital di hapenya," kata Zudan.
Dengan adanya IKD ini, Zudan mengatakan masyarakat akan langsung mendapat KTP, Kartu Keluarga, dan dokumen kependudukan lainnya secara cepat. Setiap kantor Dinas Dukcapil akan menyediakan petugas untuk mendampingi masyarakat untuk mendaftarkan diri di aplikasi IKD.
Zudan memastikan pencatatan data kependudukan ini aman karena memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognition.
"Sekali datang pemohon bisa langsung dapat KTP Digital, dokumen kependudukan lainnya seperti KK dan lainnya sudah bisa langsung dipindahkan data digitalnya ke hape pemohon," ujarnya.
Editor: Rini