PARBOABOA, Jakarta - Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi meminta masyarakat untuk tetap waspada dan melakukan antisipasi usai Badan Kesehatan Dunia (WHO) mencabut status kedaruratan global terhadap pandemi COVID-19.
"Mengingat masih ada kelompok lansia (lanjut usia) dan pasien dengan penyakit penyerta serta anak balita yang masih memiliki risiko paling tinggi," kata Siti Nadia, Sabtu (6/5/2023).
Menurut Siti Nadia, kondisi tersebut menjadikan vaksinasi COVID-19-19 masih tetap harus dilakukan, termasuk protokol kesehatan (prokes) penggunaan masker bagi yang sakit maupun berada di kerumunan.
Selain itu, Kemenkes juga tengah menyiapkan transisi pandemi ke endemi dengan melakukan beberapa langkah, serta tata kelola Covid-COVID-19 sesuai dengan strategi kesiapsiagaan dan respons COVID-19 di 2023 hingga 2025 yang disiapkan WHO.
"Hal itu sebagai pedoman negara-negara dalam melakukan transisi ke manajemen COVID-19 jangka panjang," ungkap Siti Nadia.
Langkah pertama, kata Siti Nadia, bersama ahli epidemiologi dan WHO, melakukan kajian atas situasi di Indonesia.
"Termasuk kapan saat yang tepat mencabut status pandemi," jelas Siti Nadia.
Kedua, tetap dan terus memperkuat surveilans deteksi kasus COVID-19 di masyarakat, pemantauan varian baru melalui pemeriksaan genom sequencing dan kesiapsiagaan fasilitas kesehatan dan obat-obatan.
"Kemudian, mempersiapkan kebijakan kesehatan lainnya sebagai upaya ketahanan kesehatan nasional dan kesiapsiagaan atas potensi penyebaran virus lainnya.
Ketiga, edukasi kepada masyarakat untuk bersiap dalam kondisi pencabutan. Artinya, menurut Siti Nadia, virus COVID-19 masih ada di sekitar kita.
"Sehingga masyarakat harus tetap waspada," tegasnya.
Kemarin, WHO mencabut status kedaruratan global terhadap pandemi COVID-19 yang artinya penyebaran COVID-19 bukan lagi berstatus pandemi atau darurat kesehatan masyarakat global saat ini.
Dalam konferensi persnya di Jenewa, Dirjen WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus pada konferensi pers di Jenewa, kemarin menyebut, dicabutnya status itu memungkinkan sebagian besar negara di dunia hidup kembali seperti sebelum COVID-19.