PARBOABOA, Jakarta - Pemerintah terus menggodok rencana dan skema pemindahan para aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan, pemerintah menyiapkan kebijakan yang komprehensif terkait pemindahan ASN ke IKN.
Sesuai arahan Presiden, jelasnya, ini bukan sekadar urusan memindahkan ASN dari satu tempat ke tempat lainnya. Bukan soal pindah tempat kerja.
"Tetapi, pemerintah mendesain skema yang komprehensif, mulai soal efektivitas kinerja, budaya kerja digital, hingga paradigma kerja birokrasi yang transformatif," ujar Anas melalui pers rilis yang diterima PARBOABOA, Kamis (17/4/2024).
Anas memaparkan, proses pemindahan ASN ke IKN akan dilakukan secara bertahap. Mulai bulan Juli 2024, beberapa menteri dan jajaran akan mulai pindah ke IKN.
"Menteri PUPR salah satunya. Kemarin kami sudah ketemu. Pak Menteri akan pindah pertama bulan Juli 2024," ujarnya.
Ia menambahkan, pada Agustus 2024 mendatang, IKN disiapkan sebagai tempat upacara peringatan Hari Kemerdekaan RI yang melibatkan sekitar 1.500 personel.
Kemudian pada September 2024, persentase pemindahan ASN dipastikan akan meningkat tinggi dan akan dilakukan secara lebih masif.
"Pembagian berdasarkan skala prioritasnya sudah ada, termasuk jumlah eselon I-nya dan seterusnya; semua sudah ada datanya. Menunggu waktu eksekusi saja," ungkapnya.
Lebih lanjut, Anas menjelaskan dari penapisan yang telah dilakukan, terdapat beberapa prioritas. Terdahulu, terdapat 179 unit eselon I dari 38 K/L. Kemudian, terdapat 91 unit eselon I dari 29 K/L; dan terakhir, terdapat 378 unit eselon I dari 59 K/L.
Terkait dengan siapa-siapa saja pegawai ASN yang akan dipindahkan, Anas mengatakan akan diatur oleh masing-masing K/L yang terkait, dengan mempertimbangkan jumlah hunian yang tersedia dan kompetensi pegawai.
Mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut juga merinci beberapa prinsip dalam pelaksanaan pemindahan pegawai ASN K/L pusat ke IKN.
Semua ASN K/L di tingkat pusat akan dipindahkan ke IKN. Skema pemindahan ASN dilakukan secara bertahap. Kemudian, setiap ASN diharapkan mendapat satu unit hunian apartemen/rumah dinas (disesuaikan dengan ketersediaannya).
ASN yang dipindah pada tahap pertama juga akan diberikan tunjangan khusus (tunjangan sebagai pionir). Terakhir, penerapan Smart Government.
Sementara, dari aspek kelembagaan dan tata kelola, pemindahan IKN dilakukan secara bertahap, yaitu jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.
Dengan rincian, fase pertama fokusnya adalah untuk menyiapkan miniatur pemerintahan. Fase kedua, penerapan shared office dan shared services system. Fase ketiga, implementasi smart government.
Semua aspek ini akan disesuaikan dengan gedung dan infrastruktur IKN yang sudah tersedia.
Anas juga menuturkan terkait pemindahan K/L ke IKN, pemerintah sudah melakukan pendefinisian peran strategis K/L untuk mengidentifikasi seberapa penting peran K/L terhadap negara, daya saing, dan kemandirian ekonomi.
Pengidentifikasian peran dan fungsi K/L sebagai sistem dukungan pengambilan keputusan (decision support system) dan sebagai strategic enabler dan/atau sistem pertahanan dan keamanan.
"Kami juga melakukan penyaringan bentuk risiko yang ditimbulkan dalam hal kegagalan pelaksanaan tugas dan fungsi K/L," imbuh Anas.
Anas merincikan, ASN yang akan dipindahkan ke IKN wajib memenuhi syarat kompetensi umum dan kompetensi teknis sesuai dengan jabatan masing-masing ASN yang akan berpindah.
ASN juga perlu menguasai literasi (digital literacy), multitasking, menguasai substansi mengenai prinsip IKN, serta mampu menerapkan nilai-nilai budaya kerja ASN.
Di IKN pun akan mengusung pola kerja terpadu yang didukung oleh waktu yang fleksibel dan lokasi yang mendukung sistem kerja kolaboratif dan agile.
"Di sana dibutuhkan talenta-talenta digital demi terwujudnya akselerasi roda pemerintahan di IKN," tandasnya.
Editor: Norben Syukur