Kerugian Negara di Korupsi BTS Kominfo Capai Rp8,32 Triliun, Jaksa Agung: Tak Berhenti di Lima Tersangka

Korupsi soal proyek infrastruktur base transceiver station (BTS) BAKTI Kominfo rugikan negara sebesar Rp8.32 triliun. (Foto: Dok. Setkab)

Parboaboa, Jakarta - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI menyatakan, kerugian negara di proyek infrastruktur base transceiver station (BTS) BAKTI Kominfo sebesar Rp8,32 triliun.

"Berdasarkan bukti yang diperoleh dan disampaikan, kami menyimpulkan terdapat kerugian negara sebesar Rp8,32 triliun," kata Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (15/5/2023).

Ateh menyebut, BPK telah melakukan penelitian, analisis, serta perhitungan dari kerugian perkara tersebut setelah menerima permintaan dari Jaksa Agung, Oktober 2022 lalu.

Saat ini, kata Ateh, BPKP diminta menghitung kerugian keuangan negara di dugaan perkara tindak pidana korupsi penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.

"Kerugian negara ini terbagi dalam tiga kategori yaitu kebocoran pada biaya penyusunan kajian pendukung, mark up harga, serta pembayaran BTS yang belum terbangun," ungkapnya.

Sementara itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan dugaan korupsi BTS tidak hanya berhenti setelah pihaknya menetapkan lima tersangka dalam perkara ini.

"Kami masih akan terus menindaklanjuti kasus ini jika terdapat temuan baru serta menggali potensi untuk menjerat tersangka lainnya. Hasil perhitungan sudah final, setelah itu kami akan tindak lanjuti ke tahap penuntutan," tegasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan 5 tersangka di kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4,5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.

"Lima tersangka atas kasus BTS ini yang pertama AAL, GMS, YS, MA, dan IH. Saat ini penyidikan telah selesai dan kami akan serahkan tahap 2 nya kepada direktur penuntutan dan selanjutnya segera akan kami limpahkan ke pengadilan," katanya.

Setelah berkas dilimpahkan, nantinya Jaksa Penuntut Umum akan menyusun dakwaan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, sehingga tersangka bisa segera disidang.

Editor: Kurnia Ismain
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS