PARBOABOA, Simalungun- Koruptor dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Perdagangan, Arry Wibowo (35) akhirnya ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pematang Siantar. Dia akan menjalani hukuman penjara lima tahun karena tidak membayar denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun, Juna Kaban mengatakan tersangka tidak dapat memenuhi waktu yang sudah diberikan oleh Pengadilan Negeri Medan untuk membayar denda.
"Sudah lewat dari masa yang ditentukan, sehingga tersangka resmi ditahan sesuai putusan, apalagi salinan dari PN Medan sudah sama kami juga hari ini," katanya kepada Parboaboa, Selasa (14/03/2023).
Juna menjelaskan, ditahannya tersangka Arie Wibowo didasarkan alasan-alasan subyektif, formal, dan obyektif, yakni tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, dan sesuai waktunya penanganan perkara.
"Perkara harus selesai dalam 20 hari sesuai ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (4) KUHAP," jelasnya.
Ia menambahkan Arie Wibowo ditahan sesuai vonis dari PN Tipikor Medan terhitung pada hari Senin (13/03/2023) lalu.
"Tersangka tidak lagi berstatus dititipkan ke Lapas Kelas IIA Pematang Siantar sejak 22 Juli 2022, tetapi resmi ditahan dan menanggung vonis yang diterimanya sejak banding ke PN Tipikor Medan," pungkasnya.