PARBOABOA, Simalungun- Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun belum menahan koruptor uang kredit usaha rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebesar Rp622,56 juta. Pelaku sudah dijatuhi vonis lima tahun penjara atau denda Rp200 juta dan subsider tiga bulan kurungan.
Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun, Juna Kaban mengatakan, begitu vonis diberikan, jaksa penuntut umum maupun terdakwa diberikan kesempatan selama tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menyatakan menerima, ataupun mengajukan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
"Namun dari batas waktu yang diberikan, dia tidak mengajukan banding, jadi sudah lewat dari masa yang ditentukan, sehingga kami segera menahannya saat salinan putusan PN Medan sudah sama kami dalam waktu dekat," katanya kepada Parboaboa, Jumat (10/3/2023).
Juna menjelaskan, terdakwa terbukti melakukan korupsi Rp622,56 juta, dan melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU No.31/1999 sebagaimana telah diperbaharui dengan UU No.20/2001 tentang tindak pidana korupsi yang diputuskan majelis hakim Tipikor di PN Medan.
Vonis hakim Tipikor PN Medan tersebut, lanjutnya, lebih ringan daripada tuntutan pidana tim Jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Simalungun, yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 5,6 tahun denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp622.560.117. Jika tidak dibayar setelah berkekuatan hukum tetap, dan harta benda terdakwa tidak cukup membayar maka diganti hukuman 2,9 tahun penjara," jelasnya.
Joni menuturkan, terdakwa yang sebelumnya menjabat Mantri KUR di BRI Unit Perdagangan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun 2017-2019 memprakarsai pengajuan kredit tempilan (pinjam nama) untuk 45 debitur.
Joni kembali menjelaskan, dari jumlah kredit yang diterima senilai Rp930 juta, hanya dibayarkan Rp307,4 juta, sehingga kerugian negara mencapai Rp622,56 juta, karena terdakwa tidak menyetorkan angsuran debitur.
"Pencairan dana yang dilakukan terdakwa menggunakan nama nasabah dipergunakan untuk kepentingan pribadi," ucapnya.
Hal yang memberatkan terdakwa karena tidak beritikad baik mengembalikan kerugian negara. Sedangkan hal yang meringankan karena terdakwa bersikap sopan.
Ia menambahkan terdakwa juga akan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp622,56 juta..
"Jika tidak dibayar setelah berkekuatan hukum tetap, dan harta benda terdakwa tidak cukup membayar maka diganti hukuman selama 2,6 tahun," pungkasnya