PARBOABOA, Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendapat laporan dari orang tua salah satu murid SD 04 Kunciran tentang beredarnya kode batang (barcode) yang terakses ke aplikasi judi online pada kartu mainan bergambar karakter kartun di Tangerang.
Berdasarkan dari keterangan orang tua murid tersebut, Malik, ia tidak sengaja mengetes kode batang yang terdapat pada kartu bergambar tersebut dan menemukan link ke situs judi online.
"Iya makanya saya iseng-iseng ngetes barkode yang ada di gambar, ternyata nge-link ke situs judi online," kata Malik, Selasa (27/09/2022).
Dia menjelaskan, kartu tersebut berukuran 5x8 sentimeter dan terdapat kode batang yang dapat di-scan.
"Saat saya coba, awalnya itu nyambung ke aplikasi WeChat. Karena enggak punya aplikasi itu, jadi enggak bisa mengakses. Tapi saya coba buka alamat website-nya pake browser, pake PVN ternyata mengarah ke website luar negeri yang buat taruhan bola atau judi online, tapi pakai bahasa China. Aneh kan ini ada di Indonesia, padahal dari China ini," jelas Malik.
Setelah kejadian ini, Malik berharap orang tua siswa lainnya dan lingkungan sekolah untuk lebih mengawasi anak-anak. Karena kartu mainan tersebut sedang digandrungi anak-anak.
"Mainan itu lagi ngetren di kalangan anak-anak. Saya khawatir juga, maksudnya kenapa harus mencantumkan ke website itu judi online. Kan, kalau anak-anak yang sudah paham kemungkinan dia bakal scan atau cari tahu, penasaran," ucap Malik.
Sementara Komisioner KPAI, Jasra Putra mengatakan dengan ditemukannya kode batang pada kartu mainan anak ini merupakan simbol bahwa ini adalah waktu untuk KPAI memerangi perjudian.
"Laporan orang tua anaknya bermain judi dengan berbekal membeli kartu karakter mainan seharga Rp 1.000, menjadi simbol perang terhadap judi baru dimulai," kata komisioner KPAI Jasra Putra dalam keterangannya, Rabu (28/09/2022).
Untuk itu, KPAI meminta kepada pihak pengawasan perdagangan untuk segera mencabut peredaran kartu mainan tersebut. Sementara tindakan selanjutnya dari pihak KPAI adalah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dan kepolisian untuk memberantas peredaran kartu mainan ini.
“Artinya, sejak Kapolri menyatakan perang melawan judi online, mereka migrasi dengan cara baru, untuk menjaga judi anak,” ungkapnya.