KPK Geledah DPRD DKI Jakarta, Ada Apa?

KPK melakukan penggeledahan di gedung DPRD DKI Jakarta terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulogebang, Selasa (17/1/2023) sore. (Foto: Dok DPRD DKI Jakarta)

PARBOABOA, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sore ini tiba tiba menggeledah gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (17/1/2023).

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur. Hingga saat ini tim dari KPK masih berada di gedung DPRD.

"Benar ada kegiatan penggeledahan dimaksud terkait pengumpulan alat bukti dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulogebang," kata Ali saat dikonfirmasi.

"Perkembangannya akan kami sampaikan kembali," tambahnya.

Dikutip dari sejumlah informasi, pengamanan di gedung DPRD DKI Jakarta saat ini sangatlah ketat. Petugas keamanan dalam (pamdal) melarang siapa pun termasuk wartawan memasuki gedung.

Sebagai informasi, KPK tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengadaan tanah di Pulogebang. Pengadaan itu merupakan proyek badan usaha milik daerah (BUMD) Perumda Sarana Jaya pada 2018-2019.

"KPK saat ini sedang melakukan pengumpulan alat bukti terkait perkara dugaan TPK untuk pengadaan tanah di Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, oleh Perumda SJ (Sarana Jaya) tahun 2018-2019," kata Plt Juru Bicara KPK saat itu, Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat (15/7/2022).

KPK pun telah menetapkan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan tanah ini. Namun Ali masih enggan menyampaikan nama-nama tersangka.

Ali mengatakan saat ini KPK masih terus mengumpulkan alat bukti dan memeriksa para saksi. Dia pun memastikan KPK akan segera mengumumkan konstruksi perkara hingga pihak yang dijadikan tersangka.

Penyidik KPK juga sudah memanggil sejumlah saksi. Di antaranya anggota DPRD DKI Fraksi Gerindra M Taufik, kemudian juga KPK sudah memanggil pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN), pegawai BUMD, pihak swasta, hingga notaris.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS