KPK Kantongi Tersangka Bansos di Kementerian Sosial 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengantongi nama tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (Bansos) 2020-2021 di Kementerian Sosial Repiblik Indonesia. (Foto: PARBOABOA/Ilham)

PARBOABOA, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengantongi nama tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (Bansos) 2020-2021 di Kementerian Sosial Repiblik Indonesia. Sejumlah alat bukti sudah didapat, termasuk pemeriksaan beberapa orang.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, kasus dugaan korupsi bansos ini berhubungan dengan penyealuran beras Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) 2020-2021.

“Ketika penyidikan ini kami anggap telah tercukupi untuk pengumpulan alat buktinya, maka identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana sekaligus pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik,” kata Ali saat dihubungi, Rabu (15/03/2023).

Ali menyebutkan KPK bergerak setelah mendapat laporan dari masyarakat, kemudian penyelidikan dan menemukan alat bukti yang cukup, hingga akhirnya memutuskan menaikkan ke tahap penyidikan.

Ali mengingatkan pihak terlapor untuk bersikap kooperatif. 

"Bagi pihak-pihak yang dipanggil tim penyidik untuk kooperatif hadir dan menerangkan apa adanya dari setiap detail yang diketahuinya," kata Ali.

Ia juga meyakinkan bahwa KPK dalam melakukan pengusutan sesuai dengan prosedur hukum.

“Kami pastikan setiap tahapan yang dilakukan oleh KPK sudah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” kata Ali.

Editor: RW
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS