KPK Mengaku Butuhkan Keterangan Dito Mahendra Terkait Pencucian Uang Eks Sekretaris MA

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku membutuhkan keterangan dari Dito Mahendra guna mendalami kasus yang tengah menyandung Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman terkait tindak pidana pencucian uang. (Foto: Adinda Dewi/Parboaboa)

PARBOABOA Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku membutuhkan keterangan dari Dito Mahendra guna mendalami kasus yang tengah menyandung Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman terkait tindak pidana pencucian uang.

"Ketika seorang saksi dipanggil oleh tim penyidik KPK, kami pastikan keterangannya sangat dibutuhkan di dalam perkara tindak pidana pencucian uang NHD [Nurhadi] ini," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (10/1/2023). 

Kendati demikian, hingga saat ini tim penyidik KPK masih mengupayakan pencarian Dito Mahendra sebab hingga saat ini keberadaannya tidak diketahui.

“Kami tidak diam, kami lakukan upaya-upaya pencarian terhadap saksi ini," ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah melayangkan surat pemanggilan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Dito Mahendra sebagai saksi sebanyak tiga kali, namun pihak yang bersangkutan selalu mangkir. Oleh sebab itu, kini tim penyidik KPK mengaku sedang mempertimbangkan untuk menjemput paksa Dito Mahendra.

"Tentukan sesuai dengan hukum acara semestinya sudah bisa dilakukan jemput paksa, karena sudah dilakukan pemanggilan bahkan 3 kali," ucapnya.

Lebih lanjut, Ali menerangkan bahwa dalam penjemputan Dito Mahendra akan dilakukan dengan proses yang berbeda karena statusnya yang masih menjadi saksi.

"Karena ini (Dito) kan saksi, sesungguhnya ini saksi atau belum jadi tersangka, sehingga upaya paksa sebagaimana ketika kemudian melakukan pencarian tersangka kan beda," pungkasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, nama Dito Mahendra sempat naik daun terkait laporannya kepada Nikita Mirzani beberapa waktu lalu. Namun kini, Nikita Mirzani pun telah dibebaskan sebagai tersangka oleh Pengadilan Negeri (PN) Banten lantaran Dito Mahendra yang berstatus sebagai pelapor tidak pernah hadir dalam persidangan sebagai saksi.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS