PARBOABOA, Simalungun – Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara (Sumut), resmi dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Selasa (14/11/2023) lalu.
Laporan bernomor 003/LP/PL/Kab.SIM/02.23/XI/2023 dilayangkan oleh salah seorang masyarakat Kabupaten Simalungun, Mulai Adil Saragih, atas dugaan pelanggaran administratif dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Adapun pelanggaran yang dilaporkan mencakup tidak terpenuhinya informasi persentase keterwakilan perempuan pada Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD di setiap daerah pemilihan (dapil) saat ditetapkan oleh KPU Simalungun.
“Hari Sabtu, 4 November 2023, sekitar pukul 13.00 WIB saya melihat website KPU Simalungun dan membaca Harian Metro Siantar edisi 132 tahun XXI. Namun, saya tidak menemukan informasi persentase calon perempuan setiap dapilnya,” ujar Adil Saragih kepada PARBOABOA, Kamis (16/11/2023).
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil DCT yang diumumkan pada Senin (6/11/2023) lalu, keterwakilan perempuan sebagai calon anggota DPRD di beberapa dapil di Simalungun tidak mencapai 30 persen.
Hal ini bertentangan dengan persyaratan pengajuan/pengusulan daftar calon anggota DPRD sebagaimana diatur dalam Pasal 245 UU No. 7 Tahun 2017 junto Pasal 8 ayat (1) huruf c Peraturan KPU No.10 Tahun 2023 junto Putusan Mahkamah Agung No.24 P/HUM/2023 junto Putusan DKPP No. 110-PKE-DKPP/IX/2023.
Seperti di Dapil Simalungun 3, dari 6 partai politik, keterwakilan perempuannya hanya mencapai 28,57%.
Sementara di Dapil Simalungun 4, keterwakilan perempuan dari 6 partai politik hanya mencapai 25%. Pada Dapil Simalungun 5, dengan 4 partai politik, keterwakilan perempuannya hanya 28,57%.
Di Dapil Simalungun 2, satu partai politik memiliki keterwakilan perempuan sebesar 28,57%, sementara satu partai politik lainnya tidak memiliki perwakilan perempuan.
Sedangkan di Dapil Simalungun 1, satu partai politik memiliki keterwakilan perempuan hanya sebesar 28,57%.
Kendati demikian, hingga saat ini, Adil mengaku dirinya belum menerima jawaban terkait pelaporan dugaan pelanggaran administrasi tersebut dari pihak Bawaslu Simalungun.
Sementara saat dikonfirmasi PARBOABOA, Faisal Hamzah, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan pemilu KPU Simalungun, mengatakan bahwa tidak ada pelanggaran dalam penetapan DCT.
“Perhitungan keterwakilan perempuan yang kurang dari 30 persen akan tetapi 2 angka di belakang koma lebih dari 50 dilakukan pembulatan ke atas dan tetap memenuhi syarat,” ungkapnya pada Rabu (15/11/2023).
Selain itu, menurut Faisal, KPU juga menggunakan sistem yang bisa mendeteksi apabila ada ketidaksesuaian dengan peraturan yang ada.
“KPU menggunakan aplikasi SILON yang apabila ada ketidaksesuaian dengan peraturan maka aplikasi akan memberikan tanda merah sehingga harus diperbaiki. Pada aplikasi SILON KPU Kabupaten Simalungun semua partai pada setiap dapil sudah memenuhi syarat,” tutur Faisal.
Di sisi lain, PARBOABOA telah menghubungi pihak Penanganan Pelanggaran Bawaslu Simalungun untuk mendapatkan informasi terkait pelaporan Mulai Saragih.
Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada konfirmasi yang diberikan.
Editor: Atikah Nurul Ummah